Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memanggil bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, Fajri. Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan jembatan Kuala Gigieng, Simpang Tiga, Kabupaten Pidie tahap II yang bersumber dari APBA 2018 senilai Rp 1,8 miliar.
- Sidang DKPP, Ketua KIP Nagan Raya: Uang Ditranfers Peserta PKK adalah Utang Piutang
- Bekas Bupati Bener Meriah Ditetapkan Tersangka
- Bekas Ketua dan Wakil Banggar DPRK Bireuen Diperiksa Soal Dugaan Korupsi BPRS
Baca Juga
"Betul,” kata Munawal Hadi, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, membenarkan ihwal pemanggilan itu, Senin, 11 Oktober 2021.
Selain Fajri, Kejati Aceh juga memanggil Faisal Fauzie, Marketing Maneger PT Waagner Biro Indonesia dan Lian Min, Direktur PT Yambala Indonesia. Ketiganya akan dipanggil dengan waktu yang berbeda.
Fajri diagendakan hadir dalam pemeriksaan besok, Selasa, 12 Oktober 2021. Sehari kemudian, menyusul Faisal Fauzie. Sedangkan Lian Min akan diperiksa pada Kamis, 14 Oktober 2021.
Pemanggilan itu tertuang dalam surat Nomor: B- 3405 /L.1/Fd.1./10/2021 tertanggal 7 Oktober 2021 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf.
- BMKG Ingatkan Warga Bener Meriah dan Pidie Waspadai Titik Panas
- Rekapitulasi Selesai, Panwaslih Tetap Usut Dugaan Penggelembungan Suara DPD RI di Pidie
- Ratusan Pengungsi Etnis Rohingnya Kembali Mendarat di Pidie