Kelola Blok B, Pemerintah Aceh Jangan Terjerat Utang dan Skema Investasi

Salamuddin Daeng. Foto: ist.
Salamuddin Daeng. Foto: ist.

Pengamat ekonomi politik dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng, mengingatkan Pemerintah Aceh untuk berhati-hati menangani pengelolaan Blok B. Dia mengatakan PT Pembangunan Aceh, selaku BUMD, membutuhkan mitra investor domestik dan asing.


“Namun tetap harus memegang kendali mayoritas. Dan ini membutuhkan uang cukup besar,” kata Salamuddin, Selasa, 27 April 2021.

Di saat yang sama, kata Salamuddin, saat ini harga minyak dan harga gas sedang jatuh. Investasi di bidang perminyakan, kata Salamuddin, tidak akan membawa keuntungan signifikan dalam jangka pendek.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyetujui penunjukan PT Pembangunan Aceh (PEMA) sebagai kontraktor definitif Blok B. Keputusan itu tertuang dalam SK Menteri ESDM Nomor 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja sama pada wilayah Blok B.

Salamuddin menilai hal ini jelas tidak gratis. Pemerintah Aceh, kata dia, harus membayar bonus tanda tangan cukup besar kepada pemerintah. “Uangnya dari mana?”

Belum lagi, sebagian besar kontraktor hulu migas, tahun lalu, mengalami tekanan dan kontraksi yang keras. Kondisi ini juga harus diperhitungkan oleh Pemerintah Aceh. 

Salamuddin juga mengingatkan agar Pemerintah Aceh berhati-hati dalam pembiayaan mengingat bunga bank di Indonesia, saat ini, sangat tinggi. Sedangkan untuk mengambil dari pasar komersial itu membutuhkan kepercayaan.

“Intinya jangan sampai terjerat utang dan terjerat dalam skema investasi yang merugikan pemerintah daerah. Aceh bisa belajar dari kasus divestasi Newmont di NTB yang merugikan pemda NTB,” kata Salamuddin.