Kemajuan Teknologi Mudahkan Investasi Bodong Berkembang

Sosialisasi dan diskusi aspada investasi dan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh OJK.
Sosialisasi dan diskusi aspada investasi dan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh OJK.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasasi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia (RI), Tongam L Tobi, mengatakan kerugian masyarakat akibat investasi mencapai Rp 114 triliun. Data tersebut tercatat sejak 10 tahun terakhir. 


“Itu yang baru dilapor oleh masyarakat, lebih dari itu sebenarnya. Karena masyarakat banyak juga yang tidak lapor. Biasanya malu tidak melapor. Disangka pintar, kok bisa ditipu. Itu sering terjadi,” kata Tongam dalam acara sosialisasi dan diskusi aspada investasi dan tindak pidana sektor jasa keuangan, di Aula OJK, kemarin. 

Tongam mengatakan dari jumlah kerugian dan penipuan akibat investasi illegal menggambarkan bahwa di Indonesia masih marak terjadi investasi-investasi bodong. 

Tongam menjelaskan maraknya terjadi akibat ulah pelaku dan masyarakatnya. Dengan kemudahan membuat aplikasi, situs web, media sosial, kata Tongam, akan memudahkan pelaku melakukan penipuan.

“Kemajuan teknologi komunikasi disalah gunakan para pelaku,” kata Tongam. 

Sedangkan dari sisi masyarakat, kata Tongam, mereka mudah tergiur dengan keuntungan banyak. “Dikasih Bungan 10 persen perbukan ikut, diaksih iming-iming dapat fortuner dengan uang (Rp) 100 juta ikut,” kata Tongam. 

Oleh karena itu, kata Tongam, tingkat pengetahuan di masyarakat perlu ditingkatkan. Mirisnya, masyarakat yang pintar juga terjebak dalam hal tersebut. Harapannya, peserta yang duluan masuk dapat untung. 

“Tidak ada barang dan jasa dijual, namun dapat uang,” kata Tongam. 

Tongam mengatakan penyebab lain mudahnya terjebak dalam investasi bodong tersebut karena masyarakat dipengaruhi oleh tokoh-tokoh masyarakat itu sendiri. Bahkan ada yang testimoni, ada yang mengatakan dapat padahal tidak ada. 

“Kita perlu didik masyarakat agar lebih cerdas,” kata Tongam. 

Tongam mengungkapkan kesulitan mendeteksi banyaknya perusahaan investasi bodong itu karena masyarakat tidak mau melaporkannya. Namun demikian, kata Tongam, jika sudah duluan diketahui tanpa dilaporkan duluan diberantas. 

“Alasan tidak mau lapor, jangan sampai ketahuan satgas, kita belum dapat. terutama grup-grup WA,” kata Tongam.