Kemenkumham: Demokrat Versi Moeldoko Gagal Dapat Dukungan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: RMOL.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: RMOL.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menolak permohonan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Permohonan ini diajukan oleh kubu Moeldoko, Kepala Kantor Staf Presiden.


Menkumham Yasonna Laolly mengatakan kubu Moeldoko belum melengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan. Satu di antaranya adalah bukti mandat dari para Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat saat penyelenggaraan KLB di Deli Serdan,  pada 5 Maret 2021.

"Dari hasil verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain, perwakilan DPD dan DPC. Tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC," kata Yasonna dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Rabu 31 Maret 2021.

Yasonna menjelaskan pihaknya menerima permohonan pengesahan Partai Demokrat kubu KLB pada 16 Maret 2021. Saat itu, kubu KLB memohon pengesahan perubahan AD/ART dan perubahan kepengurusan.

Sesuai Peraturan Menkumham (Permenkumham) 4/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta perubahan kepengurusan partai politik, pihak KLB masih belum melengkapi kekurangan dokumen persyaratan.

Bahkan, hingga batas waktu yang telah ditetapkan, masih terdapat sejumlah dokumen yang belum dilengkapi, dalam hal ini mandat Ketua DPD dan DPC dalam pelaksanaan KLB.

Atas dasar itu, Yasonna menyatakan menolak permohonan Demokrat kubu KLB. "Dengan demikian Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang ditolak."

Saat jumpa pers, Yasonna Laolly didampingiMenteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.