Kemenpora: Kepolisian Berhak Hentikan Laga

Gatot S Dewa Broto. Foto: sinar harapan.
Gatot S Dewa Broto. Foto: sinar harapan.

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia dan Polri memastikan pelaksanaan Piala Menpora yang akan berlangsung akan menerapkan protokol kesehatan ketat. Kedua pihak sepakat untuk menghentikan laga jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan.


"Kepolisian berhak menghentikan laga jika terjadi pelanggaran prokes," kata Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot S Dewa Broto, Minggu, 21 Maret 2021.

Gatot mengatakan Kemenpora telah melalukan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder. Seperti PSSI, PT. LIB hingga Polri. Hal itu dilakukan agar kegiatan olahraga sepak bola dapat berlangsung dengan aman dari virus corona. 

Namun Gatoto mengatakan PSSI dan PT LIB telah membuktikan gelaran pertandingan sudah sesuai prokes saat mengadakan laga uji coba Timnas U23 Indonesia melawan dua klub Indonesia, awal Maret lalu. 

"PSSI dan LIB kan sudah menjelaskan prokes di stadion sebelum dan sesudah. Dua pertandingan itu lancar," ujar Gatot. 

Gatot mengatakan gelaran Piala Menpora ini menjadi tantangan sendiri bagi pihak penyelenggara untuk melaksanakan kegiatan keolahragaan di tengah Pandemi.

Di negara lain, kata Gatot, saat ini sudah ada beberapa yang telah berhasil menggelar pertandingan olahraga seperti sepak bola. Padahal, kondisinya sama dengan Indonesia, sedang dilanda pandemi virus corona. 

Kepala Devisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan memastikan kepolisian tidak segan-segan akan menghentikan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak penyelenggara apabila tidak menerapkan ataupun melanggar prokes. 

"Kegiatan kepemudaan dan keolahragaan harus dilakukan dengan kedisiplinan dan adanya komitmen dari seluruh pihak terkait dalam menerapkan protokol kesehatan. Serta adanya penegakan aturan yang tegas," kata Argo.

Terkait penyelenggaraan tersebut, Polri memberikan izin dengan beberapa catatan. Pertama, semua pertandingan dilaksanakan tanpa kehadiran penonton di stadion yang disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi dan media online.

Kedua, membatasi jumlah pemain, official, panitia, petugas keamanan, undangan dan awak media di area pertandingan maksimal 299 orang. Ketiga, penyelenggaraan pertandingan dilaksanakan di stadion pada wilayah zona hijau Covid-19.

Keempat, penanggung jawab wajib menaati ketentuan sebagai berikut; menjaga keamanan dan ketertiban di dalam kegiatan dimaksud. Mencegah bilamana terindikasi terjadi penyimpangan dari tujuan kegiatan yang telah dinyatakan tertulis dalam surat penyataan permohonan izin.

Dalam waktu 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan, melaporkan pada Kepolisian setempat. Menaati ketentuan-ketentuan lain yang diberikan oleh pejabat setempat berhubungan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.

"Juga menaati aturan dan protokol penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh aparat di daerah setempat," kata Argo.

Bilamana terdapat penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat ini, petugas kepolisian/keamanan dapat membubarkan/menghentikan atau mengambil tindakan lain berdasarkan ketentuan hukum. Surat izin keramaian ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, kecuali dalam hal terdapat kekeliruan akan diadakan ralat seperlunya. Apabila terjadi situasi luar biasa maka Surat Izin Keramaian yang telah dikeluarkan akan ditangguhkan/dicabut. Setelah selesai pelaksanaan kegiatan, maka penanggung jawab agar melaporkan hasilnya kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam dalam waktu selambat-lambatnya satu minggu setelah selesainya kegiatan dimaksud.