Kementerian Agama Larang Takbir Keliling dan Kerumunan di Masjid dan Musala

Yaqut Cholil Qoumas. Foto: net.
Yaqut Cholil Qoumas. Foto: net.

Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran terkait Perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah. Terutama di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 .


Melalui Surat Edaran (SE) 17/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Idul Adha 1442 Hijriyah, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan aturan larangan untuk melakukan takbiran keliling dan berkerumun di masjid atau musala.

"Takbiran juga dilarang sepenuhnya berupa arak-arakan maupun yang berkerumun di dalam masjid," ujar Yaqut dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat, 16 Juli 2021.

Sosok yang kerap disapa Gus Yaqut itu menegaskan, budaya takbiran keliling yang biasa dilakukan masyarakat di malam sebelum hari h Idul Adha mesti ditahan dahulu,  baik yang berupa arak-arakan jalan kaki maupun menggunakan kendaraan.

"Takbiran di rumah saja dulu," tuturnya.

Lebih lanjut, mantan Ketua GP Anshor itu berharap kepada umat Muslim Indonesia menaati peraturan yang berlaku tersebut. Karena, pembatasan yang dibuat pemerintah dimaksudkan untuk menekan laju penularan Covid-19 yang sedang masif-masifnya.

Sehingga, selain melarang takbiran keliling dan berkerumun, Yaqut mengatakan bahwa pelaksanaan sholat Idul Adha tidak bisa dilakukan secara berjamaan dimasjid ataupun lapangan terbuka, tetapi berjamaah di rumah bersama keluarga.

"Artinya rumah-rumah ibadah untuk sementara waktu tidak diperbolehkan di masa PPKM Darurat ini," kata Yaqut.