Kementerian ATR BPN Berikan Sertifikat Tanah Wakaf untuk Masjid Raya Baiturahman

Taufiqulhadi sedang menyerahkan sertifikat tanah kepada imam Masjid Raya Baiturahman. Foto: ist
Taufiqulhadi sedang menyerahkan sertifikat tanah kepada imam Masjid Raya Baiturahman. Foto: ist

Kementerian Agraria, Tata Ruang dan Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat tanah wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman. Jumlahnya, mencapai 865 meter persegi.


Jumlah tersebut diberikan oleh lima orang, Ainal Mardhiah Saadan mewakafkan tanah seluas 598 meter persegi di Lhoong Raya, Kecamatan Banda Raya. Teuku Said Mustafa mewakafkan tanah seluas 79 meter persegi di Lamdom, Kecamatan Lueng Bata.

Teuku Said Mustafa, mewakafkan tanah seluas 79 meter persegi di Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Profesor Azman, mewakafkan tanah seluas 66 meter persegi di Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman dan tanah seluas 43 meter persegi di Kampung Baru, Baiturrahman.

Staf khusus Menteri ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan Badan Wakaf Indonesia (BWI) terus mendorong nazhir dan masyarakat untuk proaktif mensertifikasi tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional.

"Proses pendaftaran tanah wakaf bisa dilakukan setelah terjadinya ikrar wakaf di hadapan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf," kata Taufiqulhadi, usai menyerahkan lima sertifikat di Masjid Raya Baiturahman, Jumat, 10 September 2021.

Taufiqulhadi menjelaskan Presiden Joko Widodo meminta semua masjid itu di sertifikatkan. Jika masjid di Aceh semua mendapatkan sertifikat, dia meminta melakukan kepengurusan di BPN kabupaten/kota.

Taufiq mengharapkan masyarakat mau  mensertifikasi kepemilikan tanahnya agar tak menjadi polemik dikemudian hari. Pembuatan sertifikat tanah di kantor terkait dipastikan gratis. "Itulah komitmen pemerintah," ujar Ketua DPW Partai NasDem Aceh itu.

Taufiq meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa pentingnya memiliki sertifikat tanah.

"Ini tugas anggota DPRK untuk mensosialisasikan ke masyarakat bahwa pentingnya punya sertifikat. Jangan sampai suatu ketika ada perluasan pembangunan, misalnya ada jalan tol, kemudian baru mencari sertifikat," katanya. A

Ketua Imam Besar MRB, Profesor Azman, berterima kasih atas penyerahan lima sertifikat tanah wakaf untuk kegiatan kemaslahatan Masjid Raya Baiturrahman.

"Tanah wakaf itu kami akan produksikan dengan cara mungkin kalau ada uang bantuan dari tempat lain kami akan bangun bangunan disitu. Kemudian kalaupun tidak ada maka disewakan pada orang yang menyewakannya," kata Azman.

Azman mengatakan tanah itu adalah tidak boleh dijual dan tidak boleh diganti. Hal itu sudah ada ketentuan dalam agama islam.