Kementerian Diminta Adaptasi Pemberlakuan Qanun LKS di Aceh 

M Fadhil Rahmi. Foto: ist.
M Fadhil Rahmi. Foto: ist.

Jajaran kementerian di Jakarta diminta beradaptasi dengan keistimewaan yang berlaku di Aceh. Salah satunya soal pelaksanaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.


"Kita minta jajaran kementerian untuk adaptasi dengan kondisi Aceh pasca pemberlakuan Qanun LKS," kata Senator DPD RI asal Aceh, M Fadhil Rahmi, Jumat, 7 Mei 2021.

Keberadaan Qanun LKS membuat sejumlah perbankan konvensional harus 'angkat kaki' dari provinsi Aceh.

"Untuk penyaluran segala bentuk bantuan pendidikan, Bansos dan lainya, agar untuk Aceh, DPD meminta kementerian menggunakan bank yang ada di Aceh," ujar Fadhil.

Oleh karena itu, kata Syech Fadhil, dirinya juga meminta kepada BSI agar menyelesaikan masalah internal mereka dan keluhan para nasabah di Aceh yang terjadi dalam dua pekan ini.

Terutama terkait ketersediaan uang di ATM dan sistem IT. Fadhil mengatakan jangan sampai masyarakat salah persepsi dengan menyalahkan Qanun LKS atau semua bank syariah atas kesulitan yang mereka alami.

"Padahal yang bermasalah hanya BSI. Kebetulan saja, penerapan Qanun LKS bertetapan dengan hadirnya BSI." ujarnya. "Jadi jangan karena persoalan BSI tapi yang disalahkan LKS-nya. Ini yang penting."