Koodinator Transparansi Tender Indonesia (TII), Nasruddin Bahar, melayangkan protes terhadap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pasalnya kementerian tersebut menggabungkan paket tender venue Pekan Olahraga Nasinal (PON) Aceh-Sumut.
- Pj Gubernur Aceh Diminta Sikapi Penolakan Jaminan PBJ dari BAS di KemenPUPR
- Kementerian PUPR Diminta Prioritaskan Anggaran Pengaman Pantai dan Sungai di Aceh
- Kementrian PUPR Diminta Prioritaskan Pembangunan di Aceh
Baca Juga
“Seharusnya Kementerian PUPR bijak dan arif melihat kondisi Aceh selaku tuan rumah,” kata Nasruddin, dalam keterangan tertulis, Senin, 18 September 2023.
Menurut Peraturan Presiden atau Perpres Pasal 9 Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Di mana dijelaskan, Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan melaksanakan konsolidasi pengadaan barang dan jasa.
Pemerhati tender itu menjelaskan, konsolidasi yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah strategi pengadaan barang dan jasa yang menggabungkan beberapa paket pengadaan barang dan jasa sejenis. Namun pada kasus tender pembangunan dan renovasi venue PON 2024, Aceh tidak termasuk kriteria konsolidasi.
Dalam Pasal 20 Ayat 1 Perpres 12 tahun 2021 perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, kata dia, dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan barang dan jasa yang tersebar di beberapa lokasi masing masing. Kemudian juga dilarang menyatukan beberapa paket pengadaan barang dan jasa menurut sifat dan jenis pekerjaaannya harus dipisahkan.
“Apalagi besaran nilainya, diperuntukkan untuk usaha kecil,” sebutnya.
Menurut dia, kebijakan menggabungkan paket tidak memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah terutama perusahaan lokal. Seharusnya, kata dia, kementerian dapat memberikan kesempatan bagi perusahaan lokal, sehingga dapat bersaing secara terbuka dan berkeadilan.
Nasruddin menilai, paket yang nilainya mencapai Rp 700 miliar digabungkan menjadi satu, cenderung menguntungkan pengusaha besar. Kesannya ada monopoli, sehingga mengabaikan persaingan sehat.
“Berbeda halnya dengan paket renovasi dan rehabilitasi sekolah di Kementerian PUPR dilaksanakan dengan cara konsolidasi,” kata dia.
Karena, kata dia, jika paket renovasi dan rehabilitasi sekolah dipecahkan maka tidak efektif. Paket Rehabilitasi sekolah tergolong pekerjaannya sejenis, sehingga memenuhi kriteria paket konsolidasi sesuai dengan amanah Pasal 9 Perpres Nomor 16 tahun 2018, serta perubahannya.
Berdasarkan data TTI, ada 14 paket tender venue PON 2024 yang digabungkan. Totalnya anggaran mencapai Rp 695 miliar, sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional tahun 2023-2024.
Pekerjaan itu tersebar pada tiga daerah kabupaten atau kota di Aceh. Diantaranya, Venue Sepakbola (Pool A) Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh; Venue Sepak Bola (Pool B) Stadion H.Dimurtala Banda Aceh; Venue Soft Tenis (Pool A) Lapangan Tenis Jasdam Banda Aceh; Venue Soft Tenis (Pool B) Lapangan Tenis Polda Banda Aceh.
Kemudian, Venue Tenis Lapangan (Pool A) Lapangan Tenis Komplek SHB Banda Aceh; Venue Tenis Lapangan (Pool B) Lapangan Tenis Lambung Banda Aceh; Venue Anggar Hall Anggar Komplek SHB Banda Aceh; Venue Angkat Besi dan Angkat Berat Gedung PABSI Banda Aceh.
Selanjutnya, Venue Hapkido Gor Koni Aceh Banda Aceh; Venue Muaythai & Tarung Derajat Bale Meusare Banda Aceh; Venue Rugby Sevens (Pool A) Stadion Mini USK Banda Aceh; Venue X Rugby (Pool B) Lapangan Lambung Banda Aceh; Venue Berkuda Pacuan Blang Bebangka Aceh Tengah, dan Venue Dayung Waduk Keliling Indrapuri Aceh Besar.
Jika mengkaji lebih dalam, kata dia, idealnya 14 paket tersebut ditender masing-masing. Supaya memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil dan menengah di Aceh.
Menurut Nasruddin, Keputusan Deputi IV Hukum dan Sanggah LKPP Nomor 4 tahun 2022 yang mengubah Keputusan Deputi IV Nomor 6 tahun 2021 yang mengatur secara lengkap tentang pedoman konsolidasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Pekerjaan atau tender yang dilakukan konsolidasi adalah paket pekerjaan sejenis dengan tujuan efisiensi waktu dan biaya pengadaan,” sebutnya.
Nasruddin menjelaskan, paket renovasi venue PON di Aceh bukan seluruhnya pekerjaan sejenis. Misalnya,kata dia, rehab lapangan sepak bola, rehab kolam renang, rehab lapangan tenis, rehab lapangan anggar, rehab lokasi pacuan kuda, dan lainnya.
“Semua paket tersebut bukan paket sejenis, sehingga tidak memenuhi syarat digolongkan dalam paket konsolidasi,” tuturnya.
Seharusnya, kata dia, perhelatan PON 2024 di Aceh dapat memberikan konstribusi kepada masyarakat dan pengusaha lokal di tengah sulitnya mendapat pekerjaan dan persaiingan yang semakin ketat. “Kami tidak ingin, pengusuha lokal jadi nonton,” kata dia.
“Kepada Komisi V DPR RI selaku mitra kerja Kementrian PUPR diharapkan memberikan masukan atas keluhan yang dirasakan oleh pengusaha lokal di Aceh,” ucapnya.
- Pemerintah Pusat Diminta Tak Menganaktirikan Aceh Terkait PON 2024
- Pj Gubernur Pastikan PON 2024 Siap Digelar di Aceh
- Pj Gubernur Aceh Diminta Sikapi Penolakan Jaminan PBJ dari BAS di KemenPUPR