Kementerian Sosial Cabut Izin Operasional ACT

Aksi Cepat Tanggap (ACT). Foto: Net.
Aksi Cepat Tanggap (ACT). Foto: Net.

Kementerian Sosial mencabut izin operasional Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pencabutan lembaga filantropi itu karena ACT diduga sudah menyelewengkan dana sumbangan.


Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap. Keputusan itu diteken lansung oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi.

Muhajir menjadi Ad Interim Mensos lantaran Tri Rismaharihini tengah menunaikan ibadah haji. “Pertimbangannya ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir Effendi, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu, 6 Juli 2022.

Muhadjir menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP  29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, kata dia, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan menyisir izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.