Kepala BNSP: Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Harus Kantongi Rekomendasi Dewan Pers

Ilustrasi: dara.
Ilustrasi: dara.

Kepala Badan Sertifikasi Nasional (BNSP), Kunjung Maseta, membantah berita di beberapa media siber yang menyebutkan bahwa BNSP akan melarang Dewan Pers melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan.


"Komisioner BNSP tidak membuat statement demikian. Kami di BNSP, kalau ada pengajuan pendirian LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) di bidang pers harus ada rekomendasi dari Dewan Pers," kata Kunjung seperti dikutip dari situs Dewan Pers, Kamis, 22 April 2021. 

Sebelumnya, beberapa media siber menyiarkan berita seolah-olah Komisoner BNSP Henny Widyaningsih ketika menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta pelatihan asesor bahwa BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang melaksanakan sertifikasi kompetensi. 

Henny mengaku memberikan pemaparan terkait sertifikasi profesi pada acara puluhan peserta pelatihan asesor BNSP yang berlangsung di Ruang Serba Guna LSP, Lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat, 14-18 April 2021 lalu. Namun dia sama sekali tidak pernah mengatakan seperti yang ditulis di sejumlah media.

Henry Ch Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers, mengatakan tujuan sertifikasi wartawan adalah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, dan bagian dari sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan. 

Henry juga menyebut sertifikasi wartawan sebagai bagian dari upaya menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik. Selain itu, kegiatan uji kompetensi wartawan juga bertujuan menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual, menghindari penyalahgunaan profesi, dan menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers. 

“Produk jurnalistik adalah karya intelektual, proses menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hendry.

Hendry mengatakan kewenangan untuk melakukan sertifikasi wartawan ini tetap berada dalam kendali Dewan Pers yang bekerja sesuai dengan amanat UU Pers. Sertifikasi ini bertujuan agar wartawan memiliki posisi strategis dalam industri media. Wartawan bukan sekadar buruh, pekerja, yang dianggap sebagai komponen pelengkap. Ruang redaksi harus diiisi oleh orang yang memiliki kompetensi sesuai tingkatannya. 

“Media berperan dalam membangun dan membentuk opini publik - bahkan menggunakan frekuensi publik di media penyiaran --harus dikelola orang yang memiliki kompetensi,” kata Hendry. 

Hingga kini masih banyak laporan masyarakat terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Tidak sedikit kepala desa, kepala sekolah, pejabat operasional di tingkat kabupaten/kota, yang didatangi dan diintimidasi bahkan hingga pemerasan, oleh orang yang mengaku sebagai wartawan. Mereka selalu datang dengan alasan untuk konfirmasi kasus penyelewengan dana, rencana pengadaan barang atau pengerjaan proyek. 

Wartawan yang sudah mengikuti sertifikasi akan memiliki kartu kompetensi. Kartu kompetensi adalah bukti bahwa mereka yang memegang kartu tersebut dalam bekerja sudah memenuhi standar kompetensi wartawan, dan memegang teguh kode etik jurnalistik. 

Kartu kompetensi juga bertujuan melindungi masyarakat, agar bisa membedakan wartawan baik yang bertujuan memberitakan, sehingga patut diterima dan diberi informasi, dan wartawan yang hanya memeras dan mengintimidasi sehingga patut dilaporkan ke polisi.