Kepala DPMPTSP dan BPK Aceh Singkil, Saksi pada Sidang Kasus Kapal Singkil-3 

Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil-3 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Foto: Muhammad Fahmi/RMOLAceh.
Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil-3 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Foto: Muhammad Fahmi/RMOLAceh.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil-3 pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil. Sidang beragenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Tayaruddin, Edy Hartono dan Mulyadi dan kawan-kawan.


Saksi yang dihadirkan dalam persidangan terhadap tiga berkas perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil tersebut yaitu Aidil Yudi Irawan selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Singkil dan Hendra Sunarno selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) Aceh Singkil.

Sidang yang digelar secara daring, Kamis, 13 Oktober 2022 dipimpin oleh Hakim Ketua R Hendral dengan lima hakim anggota. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Singkil yaitu Rahmad Syahroni Rambe dan Wan Gilang Ferdian, mereka hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Selain itu, turut hadir penasehat hukum para terdakwa. Adapun sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 17 Oktober 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penumpang pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil Tahun anggaran 2018 sebesar Rp 354,7 juta yang telah dilakukan terdakwa.

“Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar (Rp) 354,7 juta sesuai dengan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, 25 April 2022,” sebut Budi.