Kepala Inspektorat Aceh Harap Kepala Sekolah Taat Aturan dalam Pengelolaan Dana BOS

Jamaluddin saat mengingatkan kepala sekolah dalam acara Sosialisasi Tertib Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023 di Aula Cabang Dinas Pendidikan Lhokseumawe. Foto: Dok Disdik Aceh.
Jamaluddin saat mengingatkan kepala sekolah dalam acara Sosialisasi Tertib Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023 di Aula Cabang Dinas Pendidikan Lhokseumawe. Foto: Dok Disdik Aceh.

Kepala Inspektorat Aceh, Jamaluddin, berharap dengan diadakannya sosialisasi tertib pengelolaan dana BOS ini tidak terjadi lagi temuan dan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana BOS oleh sekolah kedepannya.


Hal itu disampaikan Jamaluddin saat menjadi pemateri pemateri pada Sosialisasi Tertib Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023 di Aula Cabang Dinas Pendidikan Lhokseumawe, Rabu, 15 Februari 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Aceh untuk kepala SMA/SMK, dan SLB di lingkup Cabang Dinas Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Utara turut menghadirkan narasumber Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dan Kanit I Subdit III Tipikor Polda Aceh, Kompol Budi Nasuha.

“Kita harapkan kedepannya pengelolaan dana BOS dapat dijalankan sesuai ketentuan. dana BOS ini kan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, maka  kita harapkan teman-teman kepala sekolah nanti melaksanakannya sesuai petunjuk teknis yang berlaku,” katanya.

Jamaluddin juga menyampaikan, sebagai instansi yang memeriksa pelaksanaan penggunaan  keuangan negara maka dia mengharapkan bantuan operasional sekolah dari pemerintah ini benar-benar dikelola secara tertib dan dipertanggungjawabkan, karena setiap uang yang dialokasikan harus dipertanggungjawabkan secara ketentuan. 

Permasalahan dana BOS katanya Jamaluddin, bukan hanya persoalan di Aceh tapi sudah menjadi persoalan nasional. Karena itu, Menteri Pendidikan dengan Menteri Dalam Negeri sudah duduk membahas bagaimana mekanisme untuk melakukan pengawasan dana BOS. Oleh karena itu masalah ini  harus kita selesaikan secara baik dan benar. 

“Saya yakin teman-teman kepala sekolah bukan tidak menggunakannya secara baik, tapi juga karena ketidaktahuan. Maka hari ini kita dapat untuk mengingatkan teman-teman kepala sekolah bahwa gunakanlah uang ini sesuai petunjuk teknis yang sudah diterbitkan kementerian baik Kementrian Pendidikan maupun jajaran yang melakukan pemeriksaan,” ujar dia.