Kepala OJK Aceh Sebut Peran Media Siber Penting untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah

Diskusi serial JMSI tentang implementasi Qanun LKS. Foto: ist.
Diskusi serial JMSI tentang implementasi Qanun LKS. Foto: ist.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri, mengatakan media siber berperan penting dan strategis dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat ihwal perbankan syariah. Literasi, kata dia, menjadi kunci kesuksesan pelaksanaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.


Yusri mengatakan pemberlakuan Qanun LKS Aceh belum dibarengi kesadaran masyarakat dalam hal perbankan syariah. Penelitian yang dilakukan oleh OJK mengungkapkan hanya 17 persen warga Aceh yang sadar dan paham soal perbankan syariah.

"Artinya, masih ada 83 persen lagi yang tidak paham," kata Yusri dalam diskusi yang dilaksanakan oleh Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh yang juga dihadiri oleh Kepala BI Aceh Achris Sarwani, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, dan Dirut Bank Aceh Syariah Haizir Sulaiman, Senin, 3 Mei 2021.

Yusri mengatakan edukasi dan literasi tentang keuangan syariah kepada masyarakat Aceh adalah hal penting. Pasca pemberlakuan Qanun LKS, dari 4,2 juta rekening warga Aceh, 2,7 juta berpindah ke syariah dan sisanya bertahan menggunakan bank konvensional.

Dalam kesempatan yang sama, Dirut Bank Aceh Syariah, Haizir Sulaiman, menegaskan bahwa Qanun LKS Aceh adalah peluang besar bagi pihaknya dalam membesarkan perusahaan. 

“Momentum ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya agar bank yang saham mayoritas dimiliki pemerintah daerah ini dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” kata Haizir.

Sementara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Dahlan Jamaluddin, mengatakan Qanun LKS adalah peluang besar bagi daerah ini untuk mengembangkan tata kelola dan sistem keuangan dan perbankan syariah. Sebab, kata Dahlan, pasar syariah jelas dan kongkrit. 

“Ini adalah momentum tepat bagi perbankan syariah untuk berkembang,” kata Dahlan. Dahlan juga meminta perbankan syariah lebih meningkatkan porsi pembiayaan terhadap industri kecil dan menengah. 

Kepala BI Aceh, Achris Sarwani, mengungkapkan dukungannya terhadap keberadaan Qanun LKS. Dia berharap aturan tersebut membuka peluang pasar ekonomi syariah tumbuh dan berkembang.

Di akhir acara, atas dukungan Bank Indonesia perwakilan Aceh, JMSI menyerahkan santunan kepada 20 anak yatim keluarga wartawan. Hendro Saky, Ketua JMSI Aceh, menyampaikan bahwa bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban dalam menghadapi lebaran Idul Fitri.

Bantuan yang diberikan berupa paket kain sarung, masker dan hand sanitizer, serta uang tunai senilai Rp 500 ribu. Bantuan ini diserahkan langsung oleh Kepala BI Aceh, Kepala OJK Aceh, Ketua DPR Aceh, dan Dirut Bank Aceh Syariah, didampingi Sekretaris JMSI, Akhiruddin, dan Ketua PWI Aceh Tarmizilin Usman.