Seorang pria berinisial FA (41) warga Banda Sakti, Lhokseumawe terpaksa berurusan dengan Polisi. Pasalnya, dia kepergok berusaha membuang narkotika jenis sabu saat oleh personel Polsek Banda Sakti yang sedang patroli di Gang Baroena, Hagu Teungoh, Banda Sakti, Lhokseumawe, Sabtu 16 September 2023.
- Sedang Asik Isap Sabu, Tiga Pemuda di Lhokseumawe Diciduk Polisi
- Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu, Ini Jumlahnya
- Polisi Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Lhokseumawe
Baca Juga
"Saat itu kami sedang melakukan patroli rutin antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Ketika tiba di TKP, petugas menemukan beberapa orang sedang duduk di pinggir jalan," ujar Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal dalam keterangan tertulis, Ahad, 17 September 2023.
Menurut Arizal, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang duduk tersebut. FA kepergok membuang sesuatu ke samping tempat duduknya disamping tembok.
"Setelah diperiksa, ditemukan satu paket kecil Narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram,” kata Arizal.
Kepada petugas, terduga pelaku, FA mengakui barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya FA bersama barang bukti diamankan ke Polsek Banda Sakti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Arizal menjelaskan, terduga pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
- Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pengedar Sabu di Aceh Besar
- Sedang Asik Isap Sabu, Tiga Pemuda di Lhokseumawe Diciduk Polisi
- Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu, Ini Jumlahnya