Kepolisian akan Gelar Perkara Terkait Perhentian Kasus Pengibar Bendera Bintang Bulan

Polda Aceh. Foto: RMOLAceh
Polda Aceh. Foto: RMOLAceh

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan akan melaksanakan gelar perkara untuk menerapkan restrorative justice dan penyelidikan kasus pengibar bendera bintang bulan dihentikan


“Hal itu setelah Polda Aceh menerima surat yang dilayangkan oleh juru bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat Azhari Bin Ibrahim tentang permohonan penghentian penyelidikan kasus pengibaran bendera bintang bulan di Lhokseumawe pada tanggal 4 Desember lalu, yang berujung pemanggilan saudara Zulkarnaini Bin Hamzah atau Tgk Ni,” kata Winardy, dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 Desember 2021.

Winardy menjelaskan bahwa, langkah tersebut diambil karena Polda Aceh sangat menghargai perdamaian yang selama ini berjalan sesuai Memorandum Of Understanding (MoU) Helsinki, yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 silam.

Selain itu, kata Winardy, langkah tersebut dilakukan karena jaminan berbagai pihak, serta adanya surat permohonan penghentian penyelidikan yang diajukan oleh Jubir KPA Pusat, Azhari Bin Ibrahim.

"Setelah adanya jaminan dan konsultasi dari beberapa tokoh Aceh serta adanya upaya dan surat permohonan penghentian penyelidikan, maka kita juga mempertimbangkan agar kasus itu bisa diselesaikan secara restorative justice," ujar Winardy.

Namun demikian, Winardy meminta agar hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari. Karena bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengacaukan perdamaian Aceh.

Winardy juga mengimbau agar masyarakat Aceh cerdas dalam menyikapi isu-isu yang berkembang agar kondusifitas keamanan bisa kita jaga dan untuk menghilangkan stigma negatif terhadap Aceh.

"Stigma negatif itu harus kita hilangkan dan menjadikan Aceh sebagai daerah yang sejuk dan damai bagi investor demi kemakmuran masyarakat di masa yang akan datang," ucap Winardy.

Dalam surat permohonan itu, kata dia, disebutkan bahwa, pertama sesuai MoU Helsinki perdamaian Aceh adalah salah satu amanah yang harus kita pertahankan demi kemajuan masyarakat Aceh.

Kedua, permasalahan kontroversi masalah bendera dan lambang Aceh akan dicarikan solusi secara bersama-sama antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.

Ketiga, sampai saat ini status bendera Aceh masih dalam ranah politik dan bersatu Quo, sehingga belum dapat dibawa ke ranah hukum. Keempat, Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang masih tercatat dalam lembar daerah Aceh sehingga menurut pendapat kami masih sah secara hukum.

Terakhir, juga disebutkan akan siap membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian di wilayah Aceh.