Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Hermansjah, menilai aparat Kepolisian Resor Kota Besar Medan tak berdaya menghadapi sejumlah preman yang mengganggu warga. Bahkan aparat polisi tak berani menindak preman meski menerima laporan resmi dari warga.
- Seorang Oknum Anggota DPRK Bener Meriah Ditangkap Terkait Kasus Sabu
- Kejari Jakarta Timur Tetapkan Lima Terdakwa Dalam Perkara Dugaan Korupsi di PT ASABRI
- Dua Tambang Emas Ilegal di Aceh Digerebek Polisi, 12 Pelaku dan Dua Alat Berat Diamankan
Baca Juga
“Premanisme ternyata masih terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat Medan. Gilanya, meski sudah dilapor ke Polrestabes Medan dan jajaran, para preman itu justru seperti tak perduli. Mereka terus melakukan aksi yang meresahkan,” kata Hermasjah dalam keterangan tertulis, Ahad, 24 Januari 2021.
Ancaman dari para preman ini dirasakna Herman dan ratusan wartawan serta warga yang menetap di Kompleks Perumahan PWI, Jalan PWI, Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Herman mengatakan saat ini wartawan pemilik kavling di kompleks tersebut merasa terancam oleh aksi sekelompok preman yang dipimpin seseorang bermarga Galingging. Mereka, kata Herman, menyerobot tanah yang dikuasai para wartawan sejak 2004.
Sabtu lalu, sekitar 70 wartawan pemilik kavling di kompleks itu menggelar rapat akbar. Dalam pertemuan itu terungkap bahwa kelompok Galingging menyerobot kavling perumahan nomor B-15 milik Nizam, Kepala Biro Harian Waspada di Rantau Prapat.
Di bawah komando Galingging Cs, para kelompok preman itu bahkan sudah membangun rumah di atas tanah milik Nizam tanpa sepengetahuan Nizam selaku pemilik kavling. Bangunan mereka kini sudah siap sekitar 60 persen.
Selain Nazir, dua anggota keluarga wartawan pemilik kavling di kompleks itu juga melaporkan aksi pemerasan yang dilakukan preman di kawasan itu. Namun, kata Herman, tak ada tindakan konkret dari kepolisian. "Apakah polisi menunggu kami bentrok dan bunuh-bunuhan dengan para preman?" kata Herman.
- Tiga Warga Bangladesh Jadi Tersangka Penyelundupan Etnis Rohingya di Aceh
- LBH Banda Aceh Nilai Proses Hukum terhadap Lima Nelayan Pokmaswas Lamban
- Diperiksa Terkait Perjalanan Dinas, KKR Aceh: Berkas Semua di BRA