Sebanyak tujuh pelaku pungutan liar di Pasar Inpres Lhoksemawe ditangkap oleh Kepolisian Daerah Aceh (Polda). Mereka sudah meresahkan warga setempat.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan penangkapan pungli di pasar tersebut merupakan bentuk komitmen dalam pemberantasan segala bentuk premanisme.
“Ketujuh orang yang diamankan tersebut diduga melakukan praktik premanisme dalam bentuk pungli bongkar muat truck di Pasar Inpres, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe,” kata Winardy dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Juni 2021.
Ketujuh pelaku yang diamankan itu ialah, FD (41), SF (25), MH (35), RB (41), RA (39), MHS (57), dan SR (56). Selain itu, kata Winardya, personel Polres Lhokseumawe juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan, seperti uang, kwitansi berbagai persatuan atau organisasi, stempel, pulpen, handphone, buku ekspedisi, dan administrasi lainnya.
"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lhokseume dan akan dikenakan Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," kata Winardy.
- Seekor Harimau Sumatera Muncul di Kawasan Mata Ie Aceh Besar
- 38.211 Orang Keluar-Masuk Sabang Selama Libur Lebaran
- Dirlantas Imbau Pengguna Jalan Tol Sibanceh Siapkan Saldo Cukup