Keputusan Pemerintah Memajaki Sembako DInilai Ngawur

Pedangang kecil di Banda Aceh. Foto: Irfan Habibi.
Pedangang kecil di Banda Aceh. Foto: Irfan Habibi.

Rencana pemerintah untuk melakukan perluasan pengenaan PPN untuk sembako, jasa sekolah, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa tenaga kerja, dan beberapa bentuk jasa lainnya dinilai ngawur.


Anggota Badan Anggaran DPR RI Sukamta menilai rencana yang tertuang dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) itu berbanding terbalik dengan kondisi yang dialami masyarakat kecil. Di mana mereka sedang menderita akibat terdampak pandemi.

“Semestinya pikiran pemerintah itu bagaimana memberikan subsidi sembako supaya harganya stabil dan terjangkau bukan malah akan dipajaki,” ujar Sukamta seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat, 11 Juni 2021.

Sembako itu, kata dia, merupakan kebutuhan seluruh masyarakat, bagi rakyat kecil sembako itu barang mewah untuk menyambung hidup. Menurutnya, jika pajak dikenakan pada sembako, harga-harga akan naik dan memicu inflasi. Ini juga bisa memunculkan kelangkaan barang.

Saat ini, kata dia, rakyat kecil akan makin tak berdaya. Jika ini yang terjadi, maka pemerintah gagal melindungi hajat hidup orang banyak sebagaimana diamanahkan konstitusi. Wakil Ketua Fraksi PKS ini menduga rencana pemerintah memperluas cakupan pajak ini karena ingin mendongkrak pendapatan negara yang saat pandemi mengalami penurunan tajam.

Cara menaikkan pendapatan dengan membebani pajak sembako hingga jasa sekolah menunjukkan kreativitas pemerintah yang tumpul. Pemerintah semestinya meningkatkan kinerja ekspor. 

Pemerintah juga dianggap dapat menambah pajak pada barang-barang yang bisa mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan seperti rokok, plastik, makanan berbasis soda dan gula/manisan.

"Jadi tolong lebih kreatif, jangan malah bebani rakyat kecil,” ujarnya.

Sukamta menyatakan fraksinya jelas akan bersikap menolak adanya rencana pengenaan pajak terhadap sembako, jasa sekolah dan semua hal yang berdampak membebani rakyat kecil.

"Selama ini rakyat kecil sudah dapat banyak beban, ada pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, dan lain-lain. Kebijakan yang selama ini berlaku dengan tidak ada PPN untuk sembako semestinya tidak perlu diubah,” kata Sukamta.