Keterlibatan Rektor Unila Dalam Kasus Korupsi Catatan Buruk bagi Dunia Pendidikan

Firli Bahuri. Foto: Ist.
Firli Bahuri. Foto: Ist.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengatakan keterlibatan rektor Universias Lampung (Unila) dalam kasus korupsi menggambarkan kondisi negara belum bersih dari praktik korupsi.  Peristiwa ini menjadi catatan buruk bagi dunia pendidikan.


“Korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru telah membuktikan hak-hak pemuda potensial terabaikan,” kata Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Ahad, 21 Agustus 2022.

Firli menjelaskan, praktik yang dilakukan rektor Unila ialah dengan merekayasa kelulusan. Calon mahasiswa yang ingin diluluskan harus menyetor atau membayar ratusan juta kepada rektor Unila itu.

“Ada yang membayar (Rp) 350 juta,” sebut Firli.

Untuk itu, kata Firli, KPK terus berupaya mencegah terjadi praktik korupsi di Tanah Air. Seperti sosialisasi kampaye program Sistem Integriras Pendidikan (SIP) dan jaga kampus.

“Kami buat program tersebut tahun 2020. Banyak program yang kami laksanakan dimulai dari dunia pendidikan yaitu SIP dan jaga kampus,” ujar Firli.

Sedangkan pencegahan di dunia politik, kata Firli, juga banyak upayakan yang sudah dilaksanaka. Seperti,  program pendidikan politik cerdas dan berintegritas. Program pencegahan korupsi di sektor politik, KPK telah membangun dan mensosialusasikan  Sistem Integritas Partai Politik ( SIPP).

“Kami sudah laksanakan dengan parpol peserta Pemilu,” kata dia. “Kami juga membangun program Pilkada berintegritas.”

Firli menyebutkan, program Pilkada Berintegritas itu sudah digelar 270 daerah pada 2022 lalu. Kegiatan itu diikuti sebanyak 883 pasangan calon.

“Tiga pasangan cakada kami tangkap. Program ini terus kami laksanakan,” ujar Firli.