Laporan dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi dilayangkan sejumlah partai politik (parpol) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
- Sistem Pemilu Tertutup Munculkan Ketidakadilan antar Caleg
- Denny Indrayana: Ingat, No Viral No Justice
- KPU Batasi 20 Akun Medsos Resmi Peserta Pemilu 2024
Baca Juga
Terdapat sembilan parpol yang pimpinannya datang langsung untuk menyerahkan laporan dugaan pelanggaran etik KPU RI ke Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Desember 2022
Kuasa hukum yang mewakili parpol-parpol itu, yang tergabung dalam Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG), yakni Farhat Abbas yang juga merupakan Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), memaparkan materiil laporan.
"Kita secara global (melaporkan) untuk masalah etika kesusilaan, tapi juga menyangkut tidak terbitnya surat SK ketika kita mendaftar," ujar Farhat Abbas usai menyerahkan dokumen laporan, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 22 Desember 2022.
Farhat menjelaskan, laporan yang dilayangkan GMPG dibagi ke dalam dua kategori. Laporan yang pertama, yakni terkait tindakan amoral Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang dikaitkan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni si Wanita Emas.
Sementara laporan yang kedua terkait dengan hasil pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 yang tidak dikeluarkan berita acara (BA). Dalam hal ini, seluruh anggota KPU RI dilaporkan.
"Kalau dilaporan asusila Ketua KPU (Hasyim Asyari), tapi kalau untuk etika dan kesalahan tidak mengeluarkan suatu keputusan atau berita acara, kita laporkan semua komisioner," katanya.
"Menurut pengakuannya (Hasnaeni si Wanita Emas), bahkan Ketua KPU datang ke rumah, ke kantor (Partai) Republik Satu," kata Farhat.
- Sistem Pemilu Tertutup Munculkan Ketidakadilan antar Caleg
- Denny Indrayana: Ingat, No Viral No Justice
- KPU Batasi 20 Akun Medsos Resmi Peserta Pemilu 2024