Ketua DPR Aceh Minta Pj Gubernur Perjuang Dana Otsus

Ketua DPR Aceh, Pon Yahya saat rapat paripuran agenda pelantikan Pj Gubernur Aceh. Foto: Fakhrurrazi/RMOL Aceh.
Ketua DPR Aceh, Pon Yahya saat rapat paripuran agenda pelantikan Pj Gubernur Aceh. Foto: Fakhrurrazi/RMOL Aceh.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yahya, meminta Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, memperjuangkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Dana itu akan berakhir pada 2027 mendatang.


Hal itu disampaikan Pon Yaya dihadapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, dalam rapat paripurna DPR Aceh dengan agenda pelantikan Penjabat Gubernur Aceh, di Gedung DPR setempat, Rabu, 6 Juli 2022.

"Maka dari itu kami meminta Penjabat Gubernur Aceh untuk turut dapat mengadvokasi agar keberadaan dana Otsus dapat terus berlangsung," kata Pon Yahya.

Pon Yahya juga mengajak Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki untuk bersama-sama memperjuangkan dana Otsus tersebut dapat diperpanjang guna meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh.

Menurut di, dana tersebut sangatlah dibutuhkan oleh Aceh terutama untuk pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Dia menyebutkan, dengan adanya dana Otsus secara jelas membuktikan kehadiran negara untuk dapat memenuhi hak dasar atau hak konstitusional warga negara, khususnya dalam pemberdayaan ekonomi rakyat dan pengentasan kemiskinan.

Selain itu, Pon Yaya juga menyoroti ihwal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang hingga saat ini implementasi dari UU khusus tersebut belum berjalan maksimal.

Politikus Partai Aceh (PA) ini mengatakan, masih banyak tumpang tindih antara Undang-Undang Pemerintahan Aceh dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

"Hal ini merupakan tugas kita bersama untuk mengawal Undang-Undang 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, agar bisa berjalan secara maksimal," ujar dia.