Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri atau Pon Yaya, menyatakan bahwa bank konvensional berpeluang kembali ke Aceh jika Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) direvisi.
- Bekas Anggota DPR Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp 3,5 Miliar
- Komisi V DPRA Kritik Rencana Pergeseran Masa Tanam Petani Aceh Besar Demi PON
- DPR Aceh: APBA 2024 Jangan Hanya Masalah Bagi-bagi Kue
Baca Juga
“Sangat memungkinkan (bank konvensional kembali ke Aceh),” ujar Pon Yaya di Kantor KIP Aceh, Kamis, 11 Mei 2023.
Dia menjelaskan, beberapa hari ini banyak menerima keluhan baik dari pengusaha maupun masyarakat yang kesulitan mengakses perbankan tersebut karena mengalami gangguan.
“Mereka tak bisa mengakses keuangannya karena tidak ada bank yang selama ini sudah nyaman dengan usaha mereka,” jelasnya.
Revisi Qanun LKS, kata dia, merupakan kehendak dan aspirasi dari masyarakat Aceh yang telah gerah dengan pelayanan yang diberikan perbankan syariah selama ini.
Di sisi lain, pihaknya di DPR Aceh juga telah bermusyawarah bahwa memang peraturan daerah ihwal lembaga keuangan syariah ini harus direvisi.
“Supaya bank konvensional itupun bisa tetap beroperasi di Aceh. Biarlah masyarakat yang memilih, apakah dia mau ke syariah atau konvensional,” katanya.
Politikus Partai Aceh (PA) ini menyebutkan, dibeberapa negara islam di dunia, bank konvensional masih dipertahankan dan beroperasi dengan baik.
“Jadi kita lihat negara lain yang sudah duluan maju ekonominya makmur, rakyatnya sejahtera, bank konvensional tetap ada. Kenapa kita di Aceh harus mengusir orang itu,” ucapnya.
- Bekas Anggota DPR Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp 3,5 Miliar
- Komisi V DPRA Kritik Rencana Pergeseran Masa Tanam Petani Aceh Besar Demi PON
- DPR Aceh: APBA 2024 Jangan Hanya Masalah Bagi-bagi Kue