Ketua DPRK Simeulue Dituntut 1,6 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Suasana sidang tuntutan terdakwa kasus korupsi dugaan korupsi perjalanan dinas. Foto: Merza/RMOLAceh.
Suasana sidang tuntutan terdakwa kasus korupsi dugaan korupsi perjalanan dinas. Foto: Merza/RMOLAceh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue menuntut ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat dan lima terdakwa lainnya 1,6 tahun penjara terkait kasus perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2019.


Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU Kejari Simeulue, Ully Fadil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu, 17 Mei 2023. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Sadri didampingi oleh R. Dedy Haryanto dan Deny Syahputra.

Adapun masing-masing terdakwa dari kasus tersebut yaitu Murniati selaku Ketua DPRK Simeulue masa jabatan 2014-2019, Irawan Rudiono dan Poni Harjo selaku anggota DPRK. Sementara Astamudin selaku Sekretaris Dewan, Mas Etika Putra selaku Kabag Administrasi DPRK, dan Ridwan selaku Bendahara Pengeluaran.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI Nomor: 25 /LHP/XXI/12/2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Perhitungan Kerugian Negara/daerah  atas penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) untuk kegiatan Perjalanan Dinas Keluar Daerah pada Sekretariat DPRK Simeulue  tahun anggaran 2019, perbuatan yang dilakukan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar.

Dalam persidangan, JPU mengatakan keenam terdakwa terbukti bersalah dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sehingga menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara, dan diperintahkan untuk ditahan," kata JPU.

Tidak hanya itu, keenam terdakwa juga dibebani untuk membayar denda sebesar Rp. 200 juta dengan subsidair dua bulan kurangan penjara. Sementara itu, terkhusus untuk terdakwa Murniati dikenakan membayar sisa Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 574 juta.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap, maka semua harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa, dan apabila harta benda tidak mencukupi maka akan dikenakan pidana selama sembilan bulan penjara," ucapnya.

Sidang dimulai pada pukul 14.19 WIB dan berakhir pukul 15.13 WIB, dan dipadati oleh sejumlah pengunjung sidang. Sementara itu,masing-masing para terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

Mendengar tuntutan dari JPU tersebut para terdakwa dan PHnya akan melakukan nota pembelaan (pledoi). Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 24 Mei mendatang.