Ketua Forbes Minta Gubernur Aceh Segera Teken Pergub tentang Kelapa Sawit

Ketua Forum Bersama (Forbes) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) asal Aceh, Nasir Djamil. Foto: net
Ketua Forum Bersama (Forbes) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) asal Aceh, Nasir Djamil. Foto: net

Ketua Forum Bersama (Forbes) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) asal Aceh, Nasir Djamil, meminta Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, segera menandatangani Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) tentang pembelian dan penetapan harga kelapa sawit. Hal tersebut demi mengatasi permainan harga sawit.


“Kita meminta supaya segera diteken. Supaya tidak terjadi lagi permainan harga, petani selalu menjadi korban,” kata Nasir Djamil, dalam keterangan tertulis, 27 September 2021.

Tim pembahasan Pergub tentang penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) dan indek "K" poduksi pekebun di Aceh telah finalisasikan draft, Sabtu, 28 Agustus lalu. Rancangan aturan itu juga sudah diserahkan ke Pemerintah Aceh. 

Adapun Tim pembahasan Pergub itu terdiri dari Dinas Perkebunan dan Pertanian (Distanbun) Aceh, Biro Hukum Gubernur, Asosisasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Apkasindo Perjuangan, Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) dan sejumlah pakar dari Universitas Syiah Kuala.

“Apabila sudah difinalkan, harus segera ditanda tangani. Jangan ditunda-tunda. Kita berharap Gebernur Aceh segera menandatangani,” kata Nasir Djamil.

Menurut Nasir Djamil, apabila Pergub tersebut telah disahkan ialah awal yang baik bagi perekonomian masyarakat, khususnya petani sawit. 

Di samping itu, kata dia, petani sawit tidak ada tameng dengan pabrik kelapa sawit. Karena didalam Pergub, sudah diatur kemitraan antara petani dan pabrik kelapa sawit. 

“Pastinya, harga sudah dibeli dengan ditetapkan pemerintah,” kata Nasir. “Petani sawit juga sudah memiliki payung hukum yang jelas dengan hadirnya Pergub itu”.

Nasir menjelaskan kehadiran Pergub juga dapat mendorong harga kelapa sawit atau Tandan Buah Segar (TBS) jauh lebih baik. “Jika saat ini harga jual di daerah Aceh berbeda dengan provinsi lain, setelah disahkan Pergub tidak menutup kemungkinan harga sawit di Aceh justru lebih tinggi dibanding daerah lain,” kata Nasir.

Sebelumnya, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh sudah melaksanakan rapat pembahasan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pembelian harga sawit. Hadirnya Pergub dapat menjadi kenyamanan bagi masyarakat dan pabrik kelapa sawit. 

Kepala Distanbun Aceh, Cut Huzaimah, mengatakan pihaknya sudah menyusun tim dari pembahasan hingga selesainya dibentuk Pergub. Distanbun melibatkan biro hukum, Apkasindo, Gapki, akademisi USK, dan komisi ahli, untuk menyusun pergub tersebut. 

"Peraturan pergub ini sudah disusun sejak 2020, hanya karena keterbatasan anggaran, kita tidak bisa melakukan pembahasan. Sehingga kita lanjutkan 2021," kata Cut Huzaimah kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 9 Juni lalu.

Cut Huzaimah menargetkan Pergub tentang pembelian harga sawit itu selesai pada 2021. Ia mengatakan saat ini draf pergub tesebut hampir rampung. 

Cut Huzaimah berharap pergub ini dapat menciptakan keadilan bagi pemillik tandan buah segar sawit dan pabrik kelapa sawit dalam bertransaksi. Pemerintah, kata dia, berkewajiban untuk menjaga agar masing-masing pihak dapat tetap berproduksi dengan aturan yang pasti. 

"Ada keuntungan kedua belah pihak di dalamnya, tidak yang tersakiti dan dirugikan," kata Cut Huzaimah. 

Cut Huzaimah menegaskan di dalam Pergub semua sudah diatur secara mendalam agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Mulai dari kemitraan antara PKS dan petani sawit hingga sanksi.