Ketua Komite I DPD RI Ungkap Pelanggaran HAM Masa Lalu dan Korupsi Dana Otsus di Aceh

Senator Fachrul Razi. Foto: ist.
Senator Fachrul Razi. Foto: ist.

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menegaskan urgensi transformasi kelembagaan Kejaksaan dan Polri Presisi dalam mengedepankan penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia. Fachrul menyatakan dukungan terhadap upaya tersebut.


"Tentu saja semua harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, demi terselenggaranya pemerintahan yang bersih dan akuntabel," kata Fachrul dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kejaksanaan Agung RI dan Kepolisian RI yang dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung A, dan Inspektur Pengawas Umum Polri Komjen Pol. Agung Budi M, kemarin. 

Fachrul mengatakan transformasi kelembagaan, yang menjadi agenda Kepolisian dan Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan HAM di Indonesia, sangat diperlukan dalam rangka penegakan hukum yang tegas dan menjamin netralitas penegakan hukum di Indonesia.

Dalam rapat kerja tersebut juga disepakati upaya meningkatkan koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan. Dengan prinsip pencegahan dan penindakan demi terselenggaranya pembangunan daerah yang inovatif, berkelanjutan, serta mensejahterakan masyarakat.

Fachrul berharap Kapolri Jenderal Sigit pro – aktif menanganindugaan pelanggaran HAM di seluruh nusantara. Dia juga meminta agar kepolisian dan kejaksaan serius menangani praktik korupsi.

Fachrul mengatakan Komite I menemukan indikasi korupsi sangat tinggi. Hal ini terlihatndari angka kemiskinan sangat tinggi dana otsus sangat besar di Aceh dan Papua.

Jika merujuk pada Undang-undang nomor 21 tahun 2001, Otsus bertujuan meningkatkan taraf hidup, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat; mewujudkan keadilan penerimaan hasil sumber daya alam; penegakan hak asasi manusia serta penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, baik Aceh dan Papua.

Dalam Rapat Kerja ini, Setia menjelaskan tentang langkah-langkah dan upaya penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam menjaga stabilitas keamanan dan perekonomian di daerah pasca diselenggarakannya pilkada. Serta kondisi pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir serta pencegahan dan penanganan pelanggaran HAM di daerah. 

Setia mengatakan pihaknya, pada 2020,  menyelidiki 1.338 perkara, penyidikan:1.011 perkara, penuntutan: 1.412 perkara, dan eksekusi berjumlah 1.027 orang.  

Sementara Agung menjelaskan tentang upaya penegakan hukum dan upaya menciptakan keamanan masyarakat dengan pendekatan humanis akan tetapi tetap tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Mereka juga akan lebih bekerja sama dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam rangka menjaga ketertiban umum. 

Agung mengatakan dalam menangani pelanggaran HAM di masa lalu perlu penanganan khusus. Kepolisian bersinergi dengan Komnas Ham apabila terjadi pelanggaran HAM. Tindak aspek hukumnya seadil-adilnya atas asas praduga tak bersalah. Agung mengatakan hal ini akan dikoordinasikan dengan Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada.