Ketua KPK: SP3 Sjamsul untuk Kepastian Hukum dan Keadilan

Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: ist.
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: ist.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, mengatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Sjamsul Nursalim dibuat untuk kepastian hukum dan keadilan. Firli mengatakan salah satu tujuan dari penegakan hukum adalah mewujudkan kepastian hukum.


“Ini bukan keputusan individu. Tapi didasarkan pada pertimbangan kepentingan penegakan hukum, kepastian hukum, keadilan,” kata Firli seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat, 2 April 2021.

Tanpa merujuk pada kasus tertentu, Firli menjelaskan bahwa apabila penyidik memiliki alat bukti yang cukup, maka proses kasus hukum akan dilanjutkan ke fase berikutnya. Namun apabila tidak, demi keadilan, kepastian terhadap kasus itu mesti diberikan.

Saat mengumumkan SP3 kasus Sjamsul Nursalim ini di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Wakil Ketua KPK Alexander Murwata menegaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK.

Menurut Alex, setiap penanganan perkara, KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakkan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yang mengataan: Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," kata Alex.

Alex pun membeberkan rincian kegiatan proses hukum yang dilakukan kepada Sjamsul, Itjih dan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPPN.

KPK melaksanakan proses penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-19/01/03/2017 tanggal 20 Maret 2017 terkait pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul pada 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPPN yang dilakukan oleh tersangka Syafruddin pada saat itu.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka dilaksanakan tahap II untuk tersangka Syafruddin pada 18 April 2018 dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada tahap pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagaimana nomor putusan 39/Pidsus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018 dengan amar putusan pidana penjara 13 tahun dan pidana denda Rp 700 juta.

"Sejak 9 Agustus 2018, KPK kembali melakukan penyelidikan proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN," kata Alex.

Selanjutnya, atas putusan PN Tipikor Jakarta Pusat, terdakwa Syafruddin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Dan berdasarkan putusan nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

"Atas putusan ini terdakwa SAT kemudian mengajukan upaya hukum Kasasi kepada MA RI," terang Alex.

Kemudian di sisi lain pada 13 Mei 2019, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dengan tersangka Sjamsul dan Itjih yang diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan Syafruddin pada 13 Mei 2019.

Selanjutnya atas upaya hukum Kasasi Syafruddin, MA mengabulkan Kasasi pada 9 Juli 2019 sebagaimana putusan nomor 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 9 Juli 2019.

Putusan MA itu berbunyi, mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin, membatalkan putusan PT Jakarta, menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.

"Jaksa eksekutor KPK telah melaksanakan putusan dengan cara mengeluarkan terdakwa dari Tahanan Rutan KPK pada Selasa tanggal 9 Juli 2019," sambung Alex.

Tak tinggal diam, pada 17 Desember 2019, KPK mengajukan upaya hukum luar biasa PK atas putusan Kasasi Syafruddin. Pada 16 Juli 2020, permohonan PK KPK ditolak berdasarkan Surat MA nomor 2135/Panmud.Pidsus/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020.

"KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," kata Alex. Dengan demikian, KPK memiliki kesimpulan bahwa syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.

Sedangkan Sjamsul dan Itjih berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Syafruddin selalu penyelenggara negara. Karena itu, kata Alex, KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut.