Ketua KPU: Kampanye di Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah dan Pendidikan Tak Bisa Dipidana  

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari. Foto: RMOL.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari. Foto: RMOL.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, mengatakan pelaksanaan kampanye oleh peserta Pemilu, baik Parpol ataupun calon individu, maupun oleh pelaksana kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, tak akan dijatuhi hukuman pidana.


“Kampanye yang dilaksanakan di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan di atur di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h,” kata Hasyim Asyari, dalam dialog interaktif yang digelar virtual dalam rangkian acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Selasa, 20 September 2022.

Di dalam pasal 280 ayat (1) huruf h disebutkan, pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah dan tempat pendidikan. Namun, Hasyim menjelaskan larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan tidak masuk dalam kategori tindak pidana Pemilu, karena pada Pasal 280 ayat (4) tidak disebutkan norma larangan kampanye di tempat-tempat ini.

Hasyim mengurai, pada Pasal 280 ayat (4), kampanye yang termasuk tindak pidana pemilu ada 6 jenis. Pertama yang diatur di Pasal 280 ayat (1) huruf c; "kampanye yang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta Pemilu yang lain".

Kemudian kedua yang diatur di Pasal 280 ayat (1) huruf f yakni; "mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain".

Adapun jenis kampanye ketiga di Pasal 280 ayat (1) huruf g yang bisa dipidana adalah; 'merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu".

Untuk jenis kampanye keempat di Pasal 280 ayat (1) huruf g yaitu; "membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan".

Untuk jenis yang kelima di Pasal 280 ayat (1) huruf j adalah; "menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".

Sementara jenis pelanggaran Pemilu yang dapat dipidana yang diatur di Pasal 280 ayat 2) UU Pemilu, dimana ada 11 poin yang mengatur soal larangan mengikutsertakan sejumlah kategori orang-orang di dalam kampanye.

"Kita baca ayat 4 (Pasal 280 UU Pemilu), pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu," kata dia, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.

"Pertanyaan saya, (ketentuan) huruf h (dalam Pasal 280 ayat 1 yang mengatur soal larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan) pidana Pemilu enggak? Bukan kan," kata dia.

Oleh karena kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan bukan termasuk tindak pidana Pemilu, maka sudah jelas pelanggarnya tidak bisa dihukum pidana.

"Apakah orang yang melakukan pelanggaran ini (berkampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan) dapat dipidana? Mestinya enggak," kata dia. "Karena azas dalam hukum pidana adalah intinya orang enggak bisa dihukum kalau nggak ada aturan yang mengatakan kalau tindakan itu adalah pelanggaran.”