Ketua KPU: Saya Tidak Lakukan Pelanggaran

Arief Budiman dan Evi Novida Ginting. Foto: MNC.
Arief Budiman dan Evi Novida Ginting. Foto: MNC.

Arief Budiman mengatakan dirinya tidak melakukan pelanggaran, kejahatan dan mencederai integritas pemilihan umum. Namun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai Arief menentang dewan itu sehingga harus dicopot dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum. 


"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran,” kata Arief, Rabu, 13 Januari 2021. 

DKPP juga dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU.

Putusan DKPP ini, berdasarkan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 tentang proses hukum yang ditempuh Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang dipecat Bawaslu pada 18 Maret. Dalam prosesnya, putusan Bawaslu yang memecat Evi dimentahkan Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam perkara ini, Arief Budiman dianggap melanggar kode etik karena mendampingi Evi mendaftarkan gugatan ke PTUN, Jakarta. Dalam dokumen putusan yang dibagikan kepada wartawan, DKPP menyebutkan pendampingan itu dilakukan pada 17 April 2020. Tepatnya, sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi.

DKPP menerangkan pihak pengadu dalam perkara ini, Jupri, menggunakan dalil penerbitan surat KPU Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020, yang ditandatangani Arief Budiman, tentang pengaktifan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.

Namun, berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 19, Surat KPU yang melegalkan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner melanggar aturan.

Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, enggan menanggapi putusan DKPP tersebut. “Kami masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari," ujar Evi.

Jika nantinya salinan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Arief Budiman sudah diterima KPU, Evi memastikan pihaknya akan mengambil sikap. Langkah itu adalah dengan menggelar rapat pleno yang kemudian akan dijadwalkan untuk mengambil keputusan. 

“Apakah akan dilaksanakan atau tidak putusan DKPP tersebut," kata Evi. 

Sebelumnya, Evi dipecat karena dianggap mengubah perolehan suara calon anggota legislatif Dapil Kalimantan Barat di Pemilu 2019 lalu. Dari perkara Evi yang dicatat oleh DKPP dengan nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tertanggal 18 Maret 2020, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) 34/P 2020 untuk memecat Evi.

Namun, setelah Evi mengambil langkah hukum ke PTUN, akhirnya Kepres tersebut dicabut. Tidak lama setelah itu, KPU melakukan rapat pleno dan memutuskan untuk mengembalikan jabatan Evi sebagai salah seorang Komisioner KPU, dengan mengeluarkan surat KPU Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Dari fakta tersebut, DKPP menerima aduan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU terkait proses pengaktifan kembali Evi di KPU. Dalam perkara ini, Jupri selaku pihak pengadu menggunakan dalil penerbitan surat KPU yang ditanda tangani Arief Budiman tersebut untuk mengangkat kembali Evi

Keputusan itu mengacu pada Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 19 Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.