Kini, Lalu Lintas di Aceh Diawasi ETLE

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Foto: net
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Foto: net

Wakapolda Aceh, Brigjen Polisi Agus Kurniady Sutisna, melaunching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang merupakan penegakan hukum lalu lintas secara elektronik, Jumat, 12 November 2021.


Selain itu, Wakapolda juga meresmikan Ruang Regional Traffic Management Center (RTMC). Kegiatan tersebut juga dihadiri Forkopimda Aceh serta instansi terkait lainnya.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan dengan dilaksanakan Launching ETLE hari ini, masyarakat Aceh lebih mematuhi peraturan Lalu Lintas.

"Karena pelanggaran lalulintas didominasi oleh menerobos lampu merah, tidak memakai helm dan tidak menggunakan sabuk keselamatan," ujarnya.

Dicky menuturkan, sosialisasi ETLE sudah dilakukan kepada masyarakat selama dua bulan. Selama itu juga Ditlantas Polda Aceh mencatat, 45.721 pelanggaran yang terjadi di Banda Aceh.

"Setelah ini pelanggaran lalulintas yang terpantau ETLE akan ditilang dan kertas tilang akan dikirim melalui PT POS," jelasnya.

Menurut Dicky, dengan adanya ETLE maka penegakan hukum lalu lintas bisa lebih maksimal dan transparan serta dapat meminimalisir penyimpangan oleh pengguna lalu lintas dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya di Aceh.