KIP Aceh Ajukan Biaya Verifikasi Partai Lokal Rp 8 Miliar

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah. Foto: Fauzan/RMOL Aceh.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah. Foto: Fauzan/RMOL Aceh.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah, mengatakan pihaknya mengajukan anggaran untuk membiayai verifikasi Partai Lokal (Parlok) sebagai peserta Pemilu 2024 di Aceh mencapai Rp 8 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).


"Sedangkan yang bersifat verifikasi partai nasional bahwa sudah ada anggaran pada KPU," kata Munawarsyah kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 9 Agustus 2022.

Munawarsyah menyebutkan, bahwa KPU RI telah berkomitmen terhadap anggaran untuk membiayai verifikasi partai politik lokal di Aceh yang telah dialokasikan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

KIP Aceh, kata dia, sejak awal sudah berkoordinasi dengan KPU RI agar kebutuhan yang bersifat kepesertaan partai lokal di Pemilu 2024. "Sebab itu sudah jauh-jauh hari sudah mengajukan anggaran untuk kebutuhan yang bersifat verifikasi," sebut dia.