Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah, mengatakan pihaknya mengajukan anggaran untuk membiayai verifikasi Partai Lokal (Parlok) sebagai peserta Pemilu 2024 di Aceh mencapai Rp 8 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Pj Gubernur Aceh Dinilai Mumpuni Selesaikan Sengketa Tanah Blang Padang
- Penembakan Warga yang Melibatkan Toke AW: Senjata Api Tak Dilampirkan Barang Bukti
- Datang sebagai Seorang Ayah, Erick Thohir Adukan Fitnah Faizal Assegaf
Baca Juga
"Sedangkan yang bersifat verifikasi partai nasional bahwa sudah ada anggaran pada KPU," kata Munawarsyah kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 9 Agustus 2022.
Munawarsyah menyebutkan, bahwa KPU RI telah berkomitmen terhadap anggaran untuk membiayai verifikasi partai politik lokal di Aceh yang telah dialokasikan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
KIP Aceh, kata dia, sejak awal sudah berkoordinasi dengan KPU RI agar kebutuhan yang bersifat kepesertaan partai lokal di Pemilu 2024. "Sebab itu sudah jauh-jauh hari sudah mengajukan anggaran untuk kebutuhan yang bersifat verifikasi," sebut dia.
- Syarat Cagub Aceh Jalur Independen, Minimal Kantongi 165 Ribu Lebih Dukungan
- KIP Aceh Bentuk Badan Ad Hoc Pilkada, Rekrutmen Digelar Terbuka
- KIP Aceh Terbitkan Tahapan dan Jadwal Pilkada, Pencoblosan 27 November 2024