KIP Aceh Belum Ajukan Anggaran PIlkada 2024

Bendera partai politik di Aceh. Foto: net.
Bendera partai politik di Aceh. Foto: net.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri, mengatakan pihaknya belum mengajukan usulan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024. KIP Aceh akan menyusun anggaran awal pekan depan. 


“Anggaran yang diajukan KIP Aceh hanya kebutuhan yang tidak diakomodir dalam APBN,” kata Samsul kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 20 Januari 2022. “Seperti anggaran untuk verifikasi partai politik lokal.” 

Secara umum, kata Samsul, penyusunan anggaran untuk diajukan kepada Pemerintah Aceh menunggu jadwal tahapan pemilihan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Pertengahan April tahun lalu, Kementerian Dalam Negeri mengirimkan surat kepada Gubernur Aceh yang menegaskan bahwa Pilkada Aceh dilaksanakan bersama dengan pemilihan kepala daerah di daerah lain pada 2024. 

Hal itu didasarkan pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pada 201 ayat (3) dan (8) yang menyebutkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada 2022 akan diadakan pemilihan pada bulan November 2024. 

Pemerintah mengatakan pelaksanaan pilkada serentak untuk keselarasan program nasional dengan program daerah dan visi serta misi kepala daerah terpilih. Pemerintah pusat juga menganggap pelaksanaan pilkada serentak mengefektifkan dan mengefisiensikan penyelenggaraan pilkada.