KIP Aceh Ingatkan Partai Politik Lokal Tak Daftar di Menit-menit Akhir

Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri. Foto: RMOL Aceh.
Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri. Foto: RMOL Aceh.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengingatkan para pimpinan partai politik lokal (Parlok) agar tidak mendaftar pada menit-menit akhir atau dihari akhir pendaftaran. KIP Aceh membuka pendaftaran parlok peserta Pemilu 2024 sejak 1-14 Agustus 2022.


"Lagi-lagi saya minta jangan mendaftar di hari-hari terakhir, karena dikhawatirkan ketika mendaftar di hari terakhir ada dokumen yang tidak lengkap itu akan ada masalah," kata Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 4 Agustus 222.

Samsul mengatakan, selama pendaftaran dibuka, para pimpinan partai politik lokal diminta melengkapi seluruh persyaratan sebelum mendaftar ke KIP Aceh.

"Silahkan mendaftar di pertengahan, jika masih tidak (lengkap), kita masih bisa memberi petunjuk kepada partai mana yang harus diperbaiki mana yang harus diupload," kata dia.

Samsul menyebutkan, hingga Rabu kemarin, belum ada partai poliik lokal yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu ke KIP Aceh. Dia juga mengingatkan parlok tersebut segera melengkapi dokumen di akun SIPOL.

"Kita berharap rekan-rekan pimpinan partai politik lokal di Aceh segera mengupload dokumen ke SIPOL dan segera mendaftar," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mencatat hanya delapan partai politik lokal yang memiliki akun SIPOL. Akun tersebut wajib dimiliki oleh partai politik lokal saat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

"Hingga kini sudah ada 8 partai politik lokal yang memiliki akun SIPOL," kata Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah saat konferensi pers di Kantor KIP Aceh, Jumat, 29 Juli 2022 lalu.

Adapun delapan partai politik lokal yang telah memiliki akun SIPOL adalah Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS), Partai Aceh (PA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT).

Kemudian, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partau Islam Aceh (PIA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Amanah Reformasi (PAR).

Munawarsyah meminta Parlok Aceh yang belum memiliki akun Sipol mengunggah dokumen dan data dengan benar dan lengkap sesuai dengan peraturan undang-undangan.

"Seluruh ketentuan dokumen pendaftaran dapat diunduh pada laman https://sipol.kpu.go.id," kata Munawarsyah.