KIP Aceh: Kewenangan PAW Sepenuhnya Berada di Partai Politik

Munawarsyah. Foto: dokumentasi pribadi.
Munawarsyah. Foto: dokumentasi pribadi.

Komisioner Komisi Independen Pemilihan Aceh, Munawarsyah, menegaskan tiga hal yang menjadi syarat pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dapat dilakukan. Pertama karena meninggal dunia, kedua karena mengundurkan diri dari DPR Aceh. 


“Yang ketiga diberhentikan oleh partainya," kata Munawarsyah, Jumat, 15 Oktober 2021.

Munawarsyah mengatakan dalam ketentuan perundang-undangan, KIP hanya memberikan nama pengganti berdasarkan permintaan dari pimpinan DPR Aceh setelah mendapatkan usulan PAW dari partai politik bersangkutan.  

Setelah mendapatkan surat tersebut, kata Munawarsyah, KIP Aceh akan memproses pergantian itu dalam lima hari kerja. KIP Aceh, kata dia, akan memeriksa SK penetapan daftar calon tetap dan perolehan suara calon pengganti.

“Selanjutnya, DPR Aceh mengusulkan nama pengganti kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh,” kata Munawarsyah. 

Sementara ikhwal aturan pergantian kedudukan di DPR Aceh, semua mengacu pada Undang-Undang MD3 yang mengatur kedudukan seorang anggota dewan di lembaga perwakilan rakyat. 

“Sedangkan untuk proses PAW, semua tergantung kebijakan partai politik masing-masing," kata Munawarsyah.