KIP Aceh Laksanakan Putusan PTUN Banda Aceh Terkait Gugatan PAR

PAR saat mendaftar di KIP Aceh, beberapa waktu lalu. Foto: Fauzan/RMOLAceh.
PAR saat mendaftar di KIP Aceh, beberapa waktu lalu. Foto: Fauzan/RMOLAceh.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait dikabulkan gugatan Partai Amanat Reformasi (PAR).


Berdasarkan putusan nomor 23/G/SPPU/2022/PTUN-BNA disebutkan, KIP Aceh diwajibkan untuk menerima pendaftaran, verifikasi administrasi dan perbaikan dokumen persyaratan PAR.

Munawarsyah menyebutkan, pihaknya telah menetapkan keputusan nomor 25 tahun 2022 tentang keputusan tersebut. Dalam keputusan dikeluarkan KIP Aceh di dalamnya disebutkan, pedoman teknis pelaksanaan yang ruang lingkupnya meliputi rincian tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan perbaikan dokumen persyaratan.

"KIP Aceh mencabut tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran PAR tanggal 14 Agustus 2022 yang lalu beserta lampirannya," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Munawarsyah, Selasa, 27 September 2022.

KIP Aceh, kata Munawarsyah, telah menemui pimpinan PAR dan admin Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Mereka disosialisasi keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2022.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh memutuskan Partai Amanah Reformasi (PAR) ikut tahapan sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang. Putusan itu tertuang dalam salinan nomor 23/G/SPPU/2022/PTUN-BNA, tertanggal 22 September 2022.

Di dalam salinan itu disebutkan, PTUN Banda Aceh mengabulkan gugatan Partai Amanah Reformasi (PAR) seluruhnya dan menyatakan eksepsi-eksepsi tergugat Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh) tidak di terima.

Serta menyatakan batal atau tidak sah terhadap keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tentang pendaftaran Partai Politik lokal calon peserta Pemilu pada tanggal 14 Agustus 2022.

"Mewajibkan kepada tergugat KIP Aceh  untuk mencabut formulir model pengembalian pendaftaran partai politik lokal calon peserta pemilihan umum tanggal 14 Agustus 2022 Atas nama Partai Amanah Reformasi (PAR)," kata Ketua Majelis Hakim, Mochamad Arief Pratomo dalam sidang putusan, Jumat, 23 September 2022.

Serta mewajibkan tergugat untuk memberikan formulir tanda terima pendaftaran partai politik lokal calon peserta pemilihan umum berserta lampirannya.

Kemudian dalam putusan tersebut, mewajibkan kepada tergugat membuka kembali penerimaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik lokal sebagai peserta Pemilu 2024 dari Partai Amanah Reformasi (PAR).

"Selanjutnya menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkera tersebut," ujar Arief Pratomo.