KIP Aceh Luncurkan Sipol

Peluncuran Sipol oleh KIP Aceh. Foto: RMOLAceh/Fauzan.
Peluncuran Sipol oleh KIP Aceh. Foto: RMOLAceh/Fauzan.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh meluncurkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Aplikasi tersebut untuk mendukung tahapan pendaftaran verifikasi serta penetepan partai politik dan partai politik lokal di Aceh.


Anggota Komisioner KIP Aceh, Munawar Syah, mengatakan aplikasi Sipol merupakan sebuah aplikasi yang memberikan kemudahan partai politik dalam melakukan mengupload dokumen persyaratan sebagai peserta pemilu 2024. 

"Jadi hari ini serentak lauching aplikasi seretak di KPU RI dan KPU seluruh provinsi maupun KIP Aceh," kata Munawar Syah, Jumat, 24 Juni 2022. 

Munawar Syah menjelaskan, bahwa masing-masing pimpinan partai politik nanti akan melakukan pedaftaran melalui Sipol pada halaman website www.sipol.kpu.go.id. 

Nanti partai lokal, kata dia, akan melakukan permohonan ke KIP Aceh dan partai nasional langsung kepada  KPU RI. Baru nanti setelah surat permohonan di verifikasi oleh KPU, maka KIP Aceh akan di memberi akun akses melakukan proses mengupload dokumen sebagai syarat calon peserta pemilu. 

"Cuma beda pendaftarannya saja bahwa partai politik lokal dilakukan di KIP Aceh dan partai nasional ke KPU," ujar dia. 

Munawar Syah mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 176 ayat 1 dan ayat 3 undang-undang nomor 7 tahun 2017, setelah partai politik memenuhi persyaratan, maka partai politi menjadi peserta pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon peserta pemilu.