KIP Aceh Minta Anggaran Rp 7,3 Miliar untuk Verifikasi hingga Pendaftaran Partai Politik

Samsul Bahri. Foto: net.
Samsul Bahri. Foto: net.

Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh, Samsul Bahri, mengatakan pihaknya mengusulkan anggaran sekitar Rp 7,3 miliar kepada DPR Aceh. Dana ini akan dipergunakan untuk memverifikasi partai lokal di Aceh secara vaktual. 


"Saat ini Aceh memiliki 15 partai lokal yang akan diverifikasi faktual," kata Samsul Bahri kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 11 Maret 2022. 

Samsul mengatakan anggaran verifikasi faktual partai politik lokal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006, dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Aceh. 

Sedangkan verifikasi faktual untuk partai politik nasional dibiayai dengan APBN melalui Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). 

Samsul juga mengatakan anggaran tersebut digunakan untuk sejumlah agenda, yaitu sosialisasi cara pendaftaran partai melalui online dan membiayai keperluan kegiatan kepemiluan pada 23 kabupaten dan kota. 

"Pendaftaran partai politik awal Agustus mendatang tidak lagi membawa sejumlah dokumen," kata Samsul.

Meski KIP Aceh mencatat hanya 15 partai politik lokal, Kanwil Kemenkuham Aceh memilki catatan berbeda. Hal ini disebabkan dua kali perubahan nama yang diajukan oleh Partai Daulat Aceh (PDA).