KIP Aceh Selatan Proses PAW Anggota DPRK dari Partai Daerah Aceh

Ilustrasi. Foto: net
Ilustrasi. Foto: net

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, Saiful, mengatakan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh telah mengusulkan pengganti antar waktu (PAW) anggotanya dari partai Partai Daerah Aceh.


Hal tersebut tertuang dalam salinan Nomor : 170/68 tertanggal 14 September 2021. Berdasarkan Surat Keputusan DPP PDA Nomor : 001/kpts/V/2021 tertanggal 25 Mei 2021 tentang PAW anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Daerah Aceh atas nama Murhaban dan selanjutnya mengajukan Sofyan Seri, S.Pd.I sebagai pengganti.

“KIP Kabupaten Aceh Selatan akan segera memproses surat tersebut dengan melakukan verifikasi syarat calon PAW sesuai aturan yang ada,” kata Saiful, dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 September 2021.

Syarat dan ketentuan PAW diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang pergantian antar waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota serta PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pergantian Antar Waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sesuai dengan ketentuan PKPU KIP Kabupaten Aceh Selatan, kata Saiful, diberikan waktu untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan pemenuhan syarat calon PAW paling lama lima hari kerja. “Terhitung sejak surat Ketua DPRK Aceh Selatan diterima,” kata Saiful.

Saiful menjelaskan hasil verifikasi dan pemenuhan syarat calon PAW  anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai PDA yang berdasarkan hasil perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya.

“Akan segera diplenokan oleh KIP Kabupaten Aceh Selatan, dan selanjutnya hasil pleno tersebut akan disampaikan ke  Ketua DPRK Aceh Selatan dalam bentuk surat dinas,” kata Saiful.