KIP Aceh Terima Perbaikan Syarat Dukungan Minimal Bacalon DPD

Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah. Foto: RMOLAceh.
Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah. Foto: RMOLAceh.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sejak tanggal 16 sampai 22 Januari 2023 kemarin, menerima perbaikan syarat dukungan minimal pemilih perbaikan Bakal Calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hingga hari terakhir pukul 23.59 WIB, Ahad, 22 Januari 2023, dari 40 Bacalon DPD, ada 30 yang menyerahkan perbaikan dukungan minimal.


"15 diantaranya adalah Bacalon yang pada hasil verifikasi administrasi statusnya telah Memenuhi Syarat (MS) namun tetap memperbaiki dokumen dukungan yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau menambah dukungan baru, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi perbaikan," ujar Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Januari 2023.

15 orang telah memenuhi syarat namun tetap memperbaiki dokumen yaitu, A. Mufakhir Muhammad, Abdullah Puteh, Ahmada MZ, Akhyar dan Azhari. Selain itu terdapat juga Darwati A. Gani, H. Sudirman Haji Uma, Irsalina Husna Azwir, M. Adam, Nazir Adam, Ramli Rasyid, Razali , Said Muslim, Zulfikar dan Zulhafah.

Selain itu perbaikan berkas juga dilakukan oleh 15 Bacalon DPD yang hasil verifikasi administrasi awal status Belum Memenuhi Syarat (BMS), dimana dukungannya tidak mencukupi syarat minimal 2000 dukungan dan sebarannya di 12 Kabupaten/Kota.

Mereka yang BMS karena tidak mencukupi syarat yaitu, Bukhari MY, M. Amin Said, M. Fakhruddin, Mizar Liyanda, Muhammad Zulmi, Nasrullah, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Safir (Firsa Agam) dan Sofyan Ardi. Selanjutnya Zulhaq Arsyad, Junaidi Berutu, Nurfuadi, Nurhayati dan Syafruddin Razali 

"Dari 15  Bakal Calon DPD tersebut di atas, empat diantaranya melakukan penyerahan dokumen dukungan dengan penambahan waktu 2x24 jam untuk menyelesaikan input dokumen dukungan pemilih perbaikan," ujar Munawarsyah.

Input data tersebut menurut Munawarsyah sesuai dengan Surat KPU Nomor 89/PL.01.4-SD/05/2023, Tanggal 21 Januari 2023, perihal Helpdesk Pencalonan DPD KPU Provinsi/KIP Aceh. Dalam surat itu pada poin empat disebutkan bahwa dalam hal bakal calon anggota DPD belum selesai menginput data dan/atau mengunggah dokumen sampai pada akhir masa perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu sesuai waktu yang telah ditentukan, maka bakal calon anggota DPD diberikan tambahan waktu selama 2 x 24 jam, sejak berakhirnya waktu penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu. 

Selanjutnya 30 Bacalon anggota DPD yang perbaikan dukungan pemilih akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dari tanggal 23 Januari 2023 hingga 1 Februari 2023 mendatang. Hasil verifikasi administrasi perbaikan nantinya akan menjadi penentu apakah bakal calon anggota DPD dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual kesatu.

Munawarsyah juga mengungkapkan bahwa dari 40 Bacalon anggota DPD yang terdaftar, 10 diantara yang telah memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi," 

"Mereka tidak lagi melakukan perbaikan dan akan lanjut ke tahapan verifikasi faktual kesatu pada jadwal yang sudah ditentukan," ujar Munawarsyah.

10 orang Bacalon DPD yang lulus verifikasi administrasi dan akan lanjut ke tahap verifikasi Faktual yaitu, Abdul Hadi Bang Joni, Dedi Sumardi Nurdin, Dedy Mulyadi Selian, Firmandez, M. Fadhil Rahmi dan Mohd. Ilyas. Selanjutnya ada Mulia Rahman, Raihanah, Sayed Muhammad Muliady dan Sahidal Kastri.