Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah mengusulkan anggaran sebesar Rp145,37 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Anggaran tersebut sudah diusulkan kepada Pemerintah Aceh per tanggal 24 Agustus 2023 lalu.
- Jaga Etik Penyelenggara Pemilu, Anggota KIP Aceh Ini Umumkan Hubungan Keluarga dengan Caleg
- KIP Aceh dan Pemprov Teken NPHA Anggaran Pilkada Rp 184 Miliar
- Jumlah Pemilih Disabilitas di Aceh pada Pemilu 2024 Capai 27.570 Orang
Baca Juga
"Usulan anggaran Pilkada Aceh ini berdasarkan SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan wakil Wwlali Kota tahun 2024," ujar Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 6 September 2023.
Menurut Agusni, alokasi anggaran Pilkada Aceh ini 40 persen akan dipergunakan di tahun 2023 dan 60 persen pada tahun 2024. Untuk itu dana tersebut harus segera masuk ke rekening penampungan Dana Hibah, minimal dua pekan setelah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditandatangani.
"Jika tidak, maka harus segera dilaporkan ke Mendagri. Sedangkan deadline penandatanganan NPHD atau batas waktu terakhir yakni tanggal 5 Desember 2023," ujar Agusni.
Agusni mengungkapkan, KIP Aceh periode sebelumnya juga sudah mengajukan anggaran Pilkada sejak 18 Agustus 2022 lalu. Selanjutnya diajukan lagi pada tanggal 16 Januari 2023, lalu pada 11 Mei 2023 dan terakhir pada tanggal 24 Agustus 2024.
"KIP Aceh periode lalu telah berkoordinasi dengan pihak Kesbang Provinsi Aceh Alhamdulillah responsif bagus, hanya saja KIP Aceh periode ini belum dipanggil Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA)," ujar Agusni.
- Tanpa Dihadiri DPR Aceh, ARD Gelar Diskusi Pembahasan R-APBA 2024
- Inspektur Aceh Hadiri Launching Desa Antikorupsi 2023 di Penajam Paser Utara
- Pemerintah Aceh Bahas Persiapan Pemilu 2024 dengan DPR RI