Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah, mengatakan pihaknya akan berkonsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh yang mengabulkan gugatan Partai Amanah Reformasi (PAR). Karena secara teknis putusan tersebut memiliki konsekuensi dengan tahapan jadwal Pemilu.
- PON Aceh-Sumut Dipastikan tetap Berlangsung pada September 2024
- DPR RI Usulkan PON Aceh-Sumut Diundur Usai Pilkada Serentak
- Liga RMOL Dibuka dengan Heningkan Cipta dan Doa untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Baca Juga
“Khususnya kegiatan verifikasi administrasi perbaikan yang sedang berlangsung," kata Munawarsyah, di Banda Aceh, Jumat, 23 September 2022.
Munawarsyah memastikan terlebih dahulu jadwalnya. Apalagi dalam putusan itu mewajibkan KIP Aceh untuk mencabut tanda pengembalian dokumen persyaratan.
Artinya, kata dia, PAR harus memenuhi dan melengkapi kembali dokumen persyaratan pendaftaran. Sebab sebelumnya dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan. Sehingga perlu diatur mekanisme dan waktu.
"Begitu juga verifikasi administrasi dan verifikasi keanggotaan, tentu butuh waktu lama dan klarifikasi kegandaan anggota serta perbaikan dokumen persyaratan," ujar dia.
Munawarsyah meminta pimpinan dan operator Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk komunikasi dengan helpdesk maupun admin Sipol KIP Aceh terkait data yang ada di Sipol terhadap pemenuhan persyaratan dokumen kepengurusan.
"Yang paling penting jika memenuhi dan kelengkapan persyaratan pendaftaran kita akan berikan tanda terima dan lanjut tahapan verifikasi administrasi," sebut dia.
Di sisi lain, kata dia, lembaganya menghormati putusan PTUN Banda Aceh terhadap mengabulkan gugatan tersebut dan akan melaksanakan sesuai pasal 471 ayat 7 dan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.
- Syarat Cagub Aceh Jalur Independen, Minimal Kantongi 165 Ribu Lebih Dukungan
- KIP Aceh Bentuk Badan Ad Hoc Pilkada, Rekrutmen Digelar Terbuka
- KIP Aceh Terbitkan Tahapan dan Jadwal Pilkada, Pencoblosan 27 November 2024