KIP Diminta Bersurat ke KPU Terkait Seleksi PPK dan PPS Tanpa Tes Komputer

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky. Foto: net.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky. Foto: net.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mempertimbangkan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tanpa tes komputer atau CAT (Computer Assisted Test). Karena mengingat perangkat pendukung teknologi di Aceh belum merata.


“Khusus untuk Aceh sebaiknya KPU tetap menerapkan sistem manual konvensional dengan sistem tulis biasa, sebab minimnya perangkat yang ada akan menghambat proses seleksi,” kata Iskandar, dalam keterangan tertulis, Senin, 21 November 2022.

Menurut Iskandar, tes melalui system CAT jangan terlalu dipaksakan. Karena akan menambah masalah baru di masyarakat.

Untuk itu, kata dia, siapkan dulu alat atau perangkat yang memadai dan sosialisasi yang matang. Setelah baru terapkan aturan yang sesuai dan bisa dijalankan masyarakat.

"Jika ada aturan baru, jangan lah langsung diterapkan, sosialisasi terlebih dahulu," ujar dia.

Iskandar hakul yakin, hamper seluruh daerah di Aceh belum siap menerapkan edaran yang disampaikan KPU tersebut. Contohnya, seperti informasi yang diterima Komisi 1 DPRA, KIP Gayo Lues menyurati SMA 1 Blangkejeren untuk meminta izin pemakaian ruang lab untuk tes CAT seleksi anggota PPK/PPS. Namun pihak sekolah tidak dapat memberikan lantaran sekolah juga akan menggunakan untuk ujian akhir yang juga berbasis komputer. 

"Kendala-kendala seperti ini harus menjadi bahan pertimbangan bagi KPU RI. Saya kira, KIP Aceh juga harus sampaikan secara resmi terkait permasalahan ini,” kata dia. “Jangan dipaksakan sesuatu yang tidak mungkin. Siapkan dulu perangkat, sosialisasi yang matang, baru terapkan aturan tersebut.”