KIP: Suaidi Yahya Tak Bisa Lagi jadi Bacaleg karena Tersangka Dugaan Korupsi 

Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri. Foto: RMOLAceh.
Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri. Foto: RMOLAceh.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri mengatakan bekas Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya tidak bisa lagi menjadi Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR Aceh pada Pemilu 2024. Hal tersebut karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe.  


"Kalau sudah ditetapkan jadi tersangka, tidak bisa lulus, partai juga tidak mungkin paksa," kata Samsul Bahri kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 25 Mei 2023.

Menurut Samsul, bahwa ketika Bacaleg yang sudah menjadi tersangka dugaan korupsi, maka dapat digugurkan. Hal tersebut sesuai dengan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Bahkan partai yang bersangkutan juga tidak mungkin mempertahankan.

Selain itu, kata Samsul, sejauh ini Partai Aceh (PA) yang mengusulkan Suaidi sebagai Bacaleg, belum memberikan surat resmi untuk menarik Bacalegnya. Meski demikian nantinya KIP dapat meminta langsung.

"Pada tahapan verifikasi itu nanti kita sampaikan, kita minta surat ke Partai Aceh. Intinya kalau sudah tersangka tidak bisa lulus, partai juga tidak mungkin paksa," ujarnya.

Sebelumnya, Bekas Wali Kota Lhoksemawe, Suaidi Yahya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe. Suaidi Yahya saat ini juga tercatat sebagai Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR Aceh dari Partai Aceh (PA).

Partai Aceh sendiri belum menentukan sikap terkait penetapan Suaidi sebagai tersangka. Mereka masih melihat perkembangan kasus tersebut untuk memutuskan nasib Suaidi sebagai Bacaleg.

"Kami sedang mempelajari kasus dan perkembangannya," kata Juru Bicara PA, Nurzahri kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 24 Mei 2023

Menurut Nurzahri, partainya akan mengambil tindakan terbaik terhadap Suaidi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sambil memantau terus kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksemawe menetapkan bekas wali kota Lhoksemawe, Suaidi Yahya, sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe tahun anggaran 2016- 2022. Kini dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lhoksukon, Aceh Utara.

Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, menjelaskan sebelum penetapan dan penahanan tersangka terhadap Suadi, penyidik telah terlebih dahulu memeriksa istrinya Cut Ernita.

“Penetapan tersangka hari ini, pukul 10.00 WIB,” kata Therry, dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Mei 2023.

Therry mengatakan, Suadi ditahan di LP Lhoksukon selama 20 hari ke depan usai ditetapkan tersangka. "Pukul 15.00 WIB, serah terima penitipan tersangka dari Kejari Lhokseumawe kepada Lapas Kelas IIB Lhoksukon," sebutnya.

Selanjutnya, mengingat masih banyaknya masa pendukung dari tersangka Suaidi Yahya. Kejari Lhoksemawe akan berkoordinasi dengan instansi terkait terhadap potensi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan).

"Yang kemungkinan bisa ditimbulkan oleh pergerakan masa pendukung tersangka serta mencegah sekecil mungkin kemungkinan yang akan ditimbulkan," ujarnya.