Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), T. Taufiqulhadi, mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) menyetujui perpanjangan surat keputusan tentang pelepasan kawasan hutan untuk Universitas Syiah Kuala (USK). Keputusan itu menggatikan keputusan menteri tahun 2020 yang telah habis berlaku.
- PT Fajar Baizury Nagan Raya Dapat Dapat Proper Merah dari KLHK
- Wali Nanggroe Berkomitmen Dukung Hutan Adat Mukim di Aceh
- Tolak PT LMR, Walhi Aceh Surati KLHK dan Perusahaan
Baca Juga
“Pagi tadi, menteri KLHK, Ibu Siti Nurbaya, mengabarkan bahwa Kementerian KLHK menyetujui perpanjangan surat keputusan tentang pelepasan kawasan hutan untuk USK,” kata Taufiqulhadi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Taufiqulhadi menjelaskan dalam keputusan itu disebutkan menteri setuju melepaskan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversikan untuk pengembangan Kampus II USK atas nama Gubernur Aceh.
“Luas lahannya sekitar 1.588 hektar, terletak di Aceh Besar,” kata Taufiqulhadi.
Taufiqulhadi menyebutkan bahwa perpanjangan surat berlaku selama satu tahun. Dengan demikian, kata dia, masih memiliki waktu yang cukup panjang untuk penyelesaian berbagai surat-menyurat antara Gubernur Aceh dan pimpinan USK.
“Jika serah terima sudah selesai, BPN akan memberikan status hak kepada tanah itu nanti. Semua Insya Allah akan berlangsung cepat,” kata Taufiqulhadi.
- Sampaikan LKPJ 2023, Pj Gubernur Aceh Klaim Kemiskinan Ekstrem Turun 1,83 Persen
- Sistem SPSE Pemerintah Aceh Alami Gangguan, Pengguna Diminta Sesuaikan Jadwal Tender
- Reza Saputra Dilantik jadi Kepala BPKA