Darlis Aziz, Ketua Umum Badan Perwakilan Komite Nasional Pemuda Indonesia di Turki, mengatakan ambang batas presiden (presidensial treshold) 20 persen adalah pembajakan demokrasi Indonesia. Dia mengatakan aturan itu seharusnya dihapuskan.
- Partai Nanggroe Aceh Tak Mungkin Dipimpin dari Balik Penjara
- Prabowo Meminta Doa Restu dari SBY sebelum Mendaftar ke KPU
- Pemilu 2024, Partai Aceh Bidik 30 Kursi DPRA dan Mualem Jadi Gubernur
Baca Juga
“Karena memiliki peran besar dalam merusak demokrasi dan demokratisasi di Indonesia,” kata Darlis dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Juni 2022.
Dia mengatakan hingga saat ini upaya sejumlah orang menghapus PT 20 persen, lewat gugatan di Mahkamah Konstitusi, kandas. Artinya, aturan PT 20 persen itu akan terus dipertahankan pada Pemilihan Umum 2024.
Undang-undang ini, kata dia, berniat menyederhanakan proses seleksi calon presiden dari banyak partai politik di Indonesia. Namuan hal ini juga mengorbankan calon-calon presiden potensial dari luar jalur partai politik.
Darlis mengatakan banyak sekali warga negara yang memiliki semangat membangun Indonesia dari jalur kepemimpinan nonpolitik. Mereka berasal dari kalangan akademisi, ekonom, dan juga budayawan yang bahkan lebih baik daripada politikus yang bercokol di partai politik saat ini.
Darlis mengatakan salah satu cara mewujudkan demokratisasi adalah dengan lewat partisipasi sebebas-bebasnya dan kompetesi (kontestasi) yang luar dari seluruh warga negara. Maka hal ini menjadi sebuah acuan yang sangat kuat dan model agar impian kita untuk mewujudkan negara Indonesia yang maju dan modern serta dimilik” oleh seluruh elemen masyarakat dikarenakan partisipasi mereka didengar oleh publik.
Darlis mengingatkan bahwa dalam delapan tahun terakhir, terjadi kemunduran demokrasi. Bahkan tidak ada kekuatan penyeimbang (oposisi) karena dibajak oleh pihak yang memiliki kekuatan ekonomi, militer dan konglomerasi (oligarki).
“Sudah saatnya negara kita hijrah dari demokrasi prosedural menuju demokrasi hakiki dan substansial,” kata Darlis.
- DPR Pertanyakan Kinerja BPKH Mengelola Dana Haji
- Indonesia dan Malaysia tidak Dapat Dicincang
- KPK Kerap ke Aceh, Tapi Tak Ada Hasil yang Memuaskan