KNTI Minta DKP Aceh Gabungkan Panglima Laot dan Pokmaswas Dalam Satu Kepengurusan

Ilustrasi: POM
Ilustrasi: POM

Ketua umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia-Aceh, Azwar Anas, meminta pihak-pihak terkait menyelesaikan konflik antarnelayan di Desa Air Pinang, Kecamatan Simeulue Timue, Simeulue. 


"Apabila permasalahan tersebut di ranah adat, alangkah baik nya diselesaikan secara adat," kata Azwar kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu, 13 Maret 2021. 

Jika permasalahan itu menyangkut dengan hukum positif, kata Azwar, maka harus diproses secara hukum positif atau hukum negara.

KNTI Aceh, kata Azwar, meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh untuk mempersatukan pengurus Pokmaswas dengan Lembaga Panglima Laot Lhok agar tidak terulang lagi hal serupa dan tidak terjadi tumpang tindih dalam hal pengawasan sumber daya laut.

Menurut Azwar, tugas dan fungsi panglima laot di Aceh sudah tertuang dalam qanun perikanan. Yakniz menjaga dan mengawasi sumber daya laut. 

"Sebenarnya DKP Aceh sudah sepakat dengan seluruh panglima laot semua daerah untuk menyatukan Pokmaswas dan Panglima Laot dalam satu pengurus," kata Azwar.

Saat ini, lima orang neyalan di Simeulue, ditahan 100 hari lalu oleh Kepolisian Resor Simeuleu. Mereka ditangkap atas dugaan menganiaya nelayan lain yang diduga menangkap ikan menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh, Azhari, mengatakan lima nelayan itu akan tetap menjadi tahanan Polres Simeulue hingga 20 hari ke depan. Mereka juga menyurati kepolisian untuk meminta penyidik menjelaskan perkembangan penyidikan dan surat permohonan atas berita acara pemeriksaan para tersangka. Namun hingga saat ini, surat itu tidak dibalas oleh Polres Simeulue. 

Pokmaswas Desa Air Pinang dibentuk atas inisiatif masyarakat Desa Air Pinang. Secara administrasi, kata Azhari, mereka ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Simeuleu.