Koalisi NGO HAM Sebut Solusi Pilkada 2022 Ada Pada Gubernur Aceh

Bendera partai politik di Aceh menjelang pemilihan umum. Foto: ist.
Bendera partai politik di Aceh menjelang pemilihan umum. Foto: ist.

Kepala Divisi Konstitusi Koalisi NGO HAM Aceh, Muhammad Reza Maulana,  berpendapat bahwa Provinsi Aceh sudah punya cukup payung hukum untuk melaksanakan Pilkada di Aceh, Namun ini tergantung pada Gubernur Aceh untuk masih melaksanakan Pilkada 2022 sesuai Undang-Undang Pemerintah Aceh atau memilih mengabaikan aturan tersebut. 


Reza mengatakan ketentuan dalam UUPA memberikan gambaran yang jelas terkait pelaksanaan pilkada. Ketentuan lain tercantum pada Pasal 101 ayat (3) Qanun Pilkada Aceh yang menyebut pemungutan suara serentak gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pemilihan tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.

“Sehingga isu terkait tidak adanya payung hukum bukanlah materi hukum yang dapat dibenarkan kebenaran. Soal legalitas, , Aceh punya aturan yang cukup sempurna untuk melaksanakan pilkada,” kata Reza dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Mei 2021.

Reza mengingatkan bahwa surat Dirjen Otda Kemendagri, tentang keharusan bagi Aceh menggelar pilkada serentak 2024, bukan sebuah norma yang harus dipatuhi. Surat tersebut juga bukan aturan yang mengesampingkan UUPA sebagai aturan tingkat ketiga dari hirarki peraturan perundang-undangan. 

Reza mengatakan sepanjang surat tersebut tidak sejalan atau bertentangan dengan UUPA, seluruh pihak di Aceh tidak perlu menanggapi apalagi menganggap hal itu sebagai sebuah kebenaran. Apalagi surat itu tidak memiliki implikasi hukum terhadap penyelenggara pilkada Aceh maupun Pemerintahan Aceh.

Artinya titik balik pelaksanaan Pilkada 2022 ada pada Gubernur Aceh. Reza menyarankan agar Gubernur Aceh membuat sebuah peraturan tentang perubahan penjabaran ABPA yang memuat anggaran tentang Pilkada 2022 di dalamnya. Hal itu, kata Reza, dapat diselesaikan dalam hitungan hari. 

“Pasti pihak Pemerintah Aceh, yaitu Gubernur Aceh, memiliki cukup tenaga dan pikiran untuk membuat dan menetapkan Pergub tersebut. Ini semua hanya membutuhkan kemauan saja,” kata Reza.