Kominfo: E-KTP Tak Dapat Dilacak

e-KTP. Foto: wawasan.
e-KTP. Foto: wawasan.

Sebuah video di aplikasi TikTok viral. Video itu memperlihatkan warga Indonesia yang membongkar KTP elektronik miliknya lalu menemukan chip di dalamnya.


Akun @bondanprasetyo02 merasa terkejut setelah menemukan bayangan benda yang diduga chip dalam KTP elektronik, yang letaknya di bawah foto pemilik KTP. 

Bondan menyorotkan cahaya lampu ponsel ke KTP elektronik. "Iseng-iseng nyenter KTP nemu chip," @bondanprasetyo02 menulis keterangan dalam videonya. "Apa ini yang ngebuat polisi cepet nangkep kejahatan."

Akun TikTok @sultanerickprabu malah melakukan hal lebih ekstrim lagi. Dia mencongkel bagian lapisan diduga chip KTP elektronik. Dia juga memperlihatkan benda warna perak yang diduga chip. 

Menanggapi rumor ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia merilis bahwa informasi itu tidak benar. 

"Hal tersebut dibantah oleh pihak Polda Papua dalam postingan pada akun Twitter resminya yang menyebutkan bahwa hal tersebut adalah hoaks," tulis Kominfo di situs resminya.

Menurut Kominfo, fungsi chip tersebut adalah sebagai alat penyimpanan data elektronik penduduk yang diperlukan, termasuk data biometrik. Chip itu, tidak dapat digunakan untuk melacak keberadaan seseorang.