Perpanjangan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perlu diimbangi dengan kinerja yang baik oleh lembaga antirasuah.
- Komisi III DPR RI Sebut Pemerintah Pusat Tak Tegas Ihwal Rohingya di Aceh
- Komisi III DPR RI Soroti Kasus PT Antam
- Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Pembakar Balai Muhammadiyah di Samalanga Aceh
Baca Juga
Kinerja yang baik bisa mengarah ke pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, dibarengi dengan jalannya program pencegahan korupsi.
Demikian pandangan anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi UU KPK yang sebelumnya diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.
"Sepanjang tugas dan fungsi KPK dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, baik pencegahan, maupun penindakan dilaksanakan dengan baik, sebetulnya tidak ada masalah," kata Arsul kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Komplek DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Mei 2023.
Alih-alih mempersoalkan perpanjangan jabatan pimpinan KPK, Wakil Ketua Umum PPP ini justru menyoroti MK yang dinilai merusak tatanan negara karena inkonsisten dalam mengubah aturan.
MK sebelumnya memutuskan periode kepemimpinan KPK menjadi lima tahun. Putusan ini dibacakan hakim MK dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022, Kamis lalu.
- MK Versus Amicus Curiae Universitas
- Harapan dan Risiko Putusan PHPU MK
- Independensi MK Seolah Ditekan Megawati