Komisi V DPRA: Buruh Harus Berserikat untuk Membela Hak

M Falevi Kirani. Foto: ist.
M Falevi Kirani. Foto: ist.

Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) M. Rizal Falevi Kirani menyatakan bahwa semua pekerja di Aceh harus bergabung dengan serikat buruh untuk membela hak para pekerja.


"Walaupun di Aceh selalu diperingati Hari Buruh pada setiap 1 Mei, tetapi masih banyak buruh yang tidak mau bergabung dengan serikat buruh. Sehingga perjuangan buruh untuk menuntut hak-hak nya selalu kandas," kata Falevi Kirani, di Banda Aceh, Sabtu, 1 Mei 2021.

Falevi menambahkan bahwa, kesadaran para buruh yang rendah untuk berserikat membuka peluang bagi perusahaan dan Pemerintah Aceh untuk memperlambat implementasi Qanun No 7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan beserta turunanya. 

"Sampai saat ini turunan Qanun No.7 Tahun 2014 Tentang Ketenaga Kerjaan beserta turunanya masih belum selesai. Di Aceh kurang lebih ada 4.000 perusahaan, siapa yang akan melakukan pengawasan jika aturanya belum dituntaskan," ungkap Falevi.

Falevi mengatakan, persoalan lain yang dihadapi oleh buruh di Aceh adalah masuknya tenaga kerja domestik dari luar Aceh yang semakin banyak. 

"Masuknya tenaga kerja domestik ke Aceh harus diantisipasi oleh Pemerintah Aceh, jangan sampai terjadi gesekan dan semakin terpinggirnya tenaga kerja lokal," ujarnya.

Politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini juga mendesak Pemerintah Aceh melalui dinas terkait, agar memberikan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas para tenaga buruh di Aceh.

"Kemudian Pemerintah Aceh harus mendorong dinas terkait supaya meningkatkan skil para buruh untuk diserap di pasar kerja lokal," kata Falevi Kirani.